
Pantau - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Parlindungan, menyatakan siap memberikan sanksi tegas terhadap dua pegawai Imigrasi yang terlibat dalam kasus pemerasan dan penganiayaan terhadap warga negara asing (WNA) di Bali.
Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Bali pada Jumat, bersama Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya dan Dirkrimum Polda Bali Kombes Pol. I Gede Adhi Mulyawarman.
"Kami mendukung penuh proses hukum yang dilakukan oleh Bapak Kapolda Bali dan Pak Dirkrimum. Kami sangat menghormati dan memberikan support untuk pengembangan kasus ini," ujar Parlindungan.
Pegawai Diduga Bekingi WNA Rusia, Terlibat Penganiayaan dan Pemerasan
Dua pegawai Imigrasi Bali yang ditangkap adalah Ernest Esmail (24 tahun, asal Jakarta) dan Yopita Barinda Putri (24 tahun, asal Magelang).
Keduanya ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali karena terlibat dalam kasus penganiayaan, pemerasan, dan ancaman pembunuhan terhadap WNA asal Lithuania, Roman Smeliov (42 tahun).
Kapolda Bali menjelaskan bahwa kedua pegawai tersebut membekingi dua WNA asal Rusia, yaitu Iurii Vithcenko (30 tahun) dan Ilia Shkutov (32 tahun), yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Modus operandinya mereka melakukan pemerasan dengan penculikan serta mengancam akan membawa korban ke Kantor Imigrasi dan mendeportasi," ungkap Kapolda.
Keempat tersangka telah ditangkap oleh tim Resmob Polda Bali dan kini ditahan di Mapolda Bali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Parlindungan tidak menjelaskan secara rinci soal jabatan dan tempat tugas kedua pegawai tersebut, namun memastikan tindakan tegas akan diambil.
"Pasti akan ada sidang kode etik dan sanksi yang sangat berat untuk yang bersangkutan," katanya.
Saat ditanya kemungkinan pemecatan, Parlindungan menjawab singkat, "Dimungkinkan ke sana (pemecatan)."
- Penulis :
- Aditya Yohan