billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Amphuri Minta Terminologi "Mandiri" di RUU Haji dan Umrah Dihapus, Dinilai Berpotensi Legalkan Praktik Liar

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Amphuri Minta Terminologi "Mandiri" di RUU Haji dan Umrah Dihapus, Dinilai Berpotensi Legalkan Praktik Liar
Foto: (Sumber: Ketua Litbang Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Ulul Albab. ANTARA/HO-Amphuri)

Pantau - Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) meminta agar terminologi "mandiri" dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Haji dan Umrah dihapus karena dinilai berisiko dan tidak memiliki dasar perlindungan hukum yang jelas.

Ketua Litbang Amphuri, Ulul Albab, menyampaikan bahwa pengaturan mengenai jamaah umrah mandiri dalam RUU tidak memiliki definisi, batasan, maupun mekanisme perlindungan yang jelas.

Menurutnya, keberadaan pasal tersebut bertentangan dengan tujuan utama perubahan undang-undang, yaitu menciptakan tata kelola haji dan umrah yang lebih baik, adaptif, dan akuntabel.

Dinilai Buka Celah Praktik Liar dan Lemahkan Perlindungan Jamaah

Ulul menilai bahwa penggunaan istilah "mandiri" membuka peluang terjadinya praktik percaloan, penyelenggaraan umrah secara ilegal, serta merusak ekosistem penyelenggaraan yang telah ditetapkan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi.

“Terminologi mandiri harus dihapus dari batang tubuh RUU. Umrah harus diselenggarakan secara profesional dan bertanggung jawab melalui lembaga resmi PPIU,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa UU Nomor 8 Tahun 2019 menempatkan jamaah sebagai subjek yang harus dilindungi, namun konsep umrah mandiri justru mendorong jamaah untuk berjuang sendiri tanpa perlindungan hukum, jaminan layanan, maupun kejelasan tanggung jawab.

Jika terminologi tersebut tetap dipertahankan, menurut Ulul, maka pemerintah secara tidak langsung melegalkan praktik liar yang tidak bisa diawasi, tidak bisa dijamin, dan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban.

Ia berharap Komisi VIII DPR RI dan pemerintah mempertimbangkan kembali secara matang pasal-pasal terkait umrah mandiri agar tidak menimbulkan dampak negatif yang lebih luas bagi jamaah dan penyelenggara resmi.

Penulis :
Ahmad Yusuf