
Pantau - Wakil Ketua MPR RI, AM Akbar Supratman, mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan amnesti kepada Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto, sebagai langkah menjaga keutuhan bangsa dari potensi konflik politik.
“Keputusan ini dilakukan Presiden Prabowo demi menjaga keutuhan dan kepentingan bangsa,” ujar Akbar pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Keputusan tersebut dinilai sebagai awal rekonsiliasi nasional dan momentum untuk menyatukan semangat serta dukungan seluruh pihak dalam membangun bangsa secara bersama-sama.
Dukungan DPR dan Penjelasan Pemerintah
Akbar juga menyampaikan apresiasi kepada Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang menunjukkan respons cepat terhadap usulan Presiden.
“Prof Dasco menunjukkan perhatian besar terhadap pentingnya penegakan hukum yang adil, dengan tetap mempertimbangkan kepentingan nasional secara menyeluruh,” katanya.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen pada Kamis malam, 31 Juli, menjelaskan bahwa abolisi diberikan kepada Tom Lembong terkait kasus korupsi importasi gula, sedangkan amnesti diberikan kepada Hasto Kristiyanto dalam kasus suap pergantian antar-waktu Harun Masiku.
Pengajuan permohonan abolisi dan amnesti kepada Presiden Prabowo ditandatangani langsung oleh Supratman selaku Menteri Hukum.
Ia menyampaikan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan hukum dan kepentingan bangsa secara menyeluruh.
Pertimbangan Prestasi dan Kondusivitas Nasional
Supratman menegaskan pentingnya berpikir dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan mempertimbangkan stabilitas serta persaudaraan antar-anak bangsa.
“Yang bersangkutan juga punya prestasi ataupun punya kontribusi kepada Republik,” jelasnya.
Ia menyatakan bahwa langkah ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut penciptaan situasi kondusif dalam kehidupan politik nasional.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, menyampaikan bahwa DPR telah menyetujui permohonan Presiden Prabowo untuk memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto.
Tom Lembong sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi importasi gula, sedangkan Hasto Kristiyanto dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan karena terbukti terlibat suap dalam kasus Harun Masiku.
- Penulis :
 - Ahmad Yusuf
 - Editor :
 - Ahmad Yusuf
 








