
Pantau - Seorang narapidana berinisial TIKUK resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang pada Sabtu, 2 Agustus 2025, setelah mendapatkan amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Proses Pembebasan Sesuai Prosedur
Kepala Rutan Serang, Rangga Permata, menjelaskan bahwa pembebasan TIKUK dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan dengan prinsip kehati-hatian.
“Kami telah memastikan bahwa seluruh administrasi, verifikasi data, dan pelaksanaan amnesti berjalan dengan baik. Narapidana atas nama inisial TIKUK kini resmi bebas dan kembali ke masyarakat,” ungkapnya.
TIKUK merupakan satu-satunya warga binaan Rutan Kelas IIB Serang yang menerima amnesti pada periode ini.
Rangga menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus membina narapidana dengan pendekatan kemanusiaan dan reintegrasi sosial.
“Kami terus berupaya agar warga binaan siap kembali sebagai individu produktif dan bermanfaat di tengah masyarakat,” ia mengungkapkan.
TIKUK Ucapkan Terima Kasih dan Janji Perbaiki Diri
Setelah dinyatakan bebas, TIKUK menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Saya bisa kembali berkumpul dengan keluarga dan memperbaiki hidup saya. Ini adalah kesempatan kedua yang sangat berarti bagi saya,” katanya.
Ia juga menyatakan komitmennya untuk menjauhi pelanggaran hukum dan membangun kehidupan yang lebih baik.
“Saya berjanji akan menjauhi pelanggaran hukum dan turut membangun masyarakat dengan cara yang positif,” ujarnya.
TIKUK berharap kebijakan amnesti dapat memberikan harapan bagi warga binaan lain yang menunjukkan perubahan sikap selama masa pembinaan.
Kepala Rutan Serang menilai bahwa amnesti bukan hanya bentuk pengampunan dari negara, tetapi juga sebagai wujud rekonsiliasi dan keadilan sosial yang menjadi pijakan pemerintahan saat ini.
Amnesti sendiri merupakan hak prerogatif Presiden yang diberikan kepada pelaku tindak pidana tertentu sebagai bentuk pengampunan dan pemulihan hak.
- Penulis :
 - Arian Mesa
 








