Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Enam Narapidana Lapas Cipinang Dibebaskan Lewat Amnesti Presiden Prabowo, Total 1.178 Orang Terima Pengampunan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Enam Narapidana Lapas Cipinang Dibebaskan Lewat Amnesti Presiden Prabowo, Total 1.178 Orang Terima Pengampunan
Foto: (Sumber: Enam narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang bebas usai mendapatkan amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto. (ANTARA/HO-Lapas Kelas I Cipinang))

Pantau - Enam narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang resmi dibebaskan setelah menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025.

Kepala Lapas Cipinang, Wachid Widodo, menyatakan bahwa proses pembebasan dilakukan secara profesional dan akuntabel dengan disaksikan oleh petugas registrasi, petugas keamanan, serta keluarga narapidana.

" Kami siap menjalankan setiap keputusan Presiden Republik Indonesia. Pemberian amnesti adalah amanah negara yang kami laksanakan secara terukur dan akuntabel. Ini bagian dari proses hukum yang sah dan berdampak pada masa depan para warga binaan," ujar Wachid.

Amnesti Bukan Sekadar Bebas, Tapi Peluang Perbaikan Diri

Kepala Bidang Pembinaan Lapas Cipinang, Iwan Setiawan, menekankan bahwa makna amnesti bukan hanya pembebasan fisik, tetapi juga kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi di masyarakat.

"Amnesti bukan sekadar pembebasan, melainkan peluang untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat," katanya.

Salah satu penerima amnesti, berinisial CPE, menyampaikan rasa syukur atas pengampunan tersebut.

" Saya bersyukur atas amnesti ini. Terima kasih kepada Bapak Presiden dan seluruh petugas Lapas Cipinang yang telah merawat dan membina kami dengan penuh kesabaran," ungkap CPE.

Total 1.178 Orang Terima Amnesti Nasional

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa total penerima amnesti tahun ini mencapai 1.178 orang, dengan data mayoritas berasal dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Kategori penerima amnesti mencakup berbagai jenis kasus pidana dan kondisi khusus.

"Ada pengguna narkotika. Kemudian, ada makar tanpa senjata yang di Papua sebanyak enam orang," ujar Supratman.

Ia juga merinci bahwa amnesti diberikan kepada narapidana dengan kondisi tertentu, seperti:

  • 78 orang dengan gangguan jiwa,
  • 16 orang penderita paliatif,
  • 1 orang disabilitas intelektual,
  • dan 55 orang berusia di atas 70 tahun.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari pendekatan kemanusiaan dalam sistem hukum nasional yang tetap menjunjung keadilan dan keberlanjutan pemasyarakatan.

Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Tria Dianti