
Pantau - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten menangkap dua orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, salah satunya berinisial BS yang diketahui merupakan tokoh publik aktif di berbagai organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Lebak.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 31 Juli 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah ruko lantai dua di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Desa Kaduagung, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.
Dua tersangka yang ditangkap adalah BS dan sopir pribadinya berinisial DN.
Positif Sabu dan Sita Barang Bukti
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang mendukung dugaan penyalahgunaan narkotika, antara lain tiga alat hisap sabu, empat plastik klip bekas sabu, dua korek api modifikasi, dua unit ponsel, serta hasil tes urine yang menyatakan kedua tersangka positif menggunakan sabu.
BS diketahui menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina dan Penasehat di beberapa organisasi kemasyarakatan di wilayah Lebak.
Kepada penyidik, BS mengaku telah menggunakan sabu selama empat tahun terakhir dengan alasan untuk meredakan nyeri akibat asam urat dan meningkatkan stamina.
Sementara itu, DN mengaku menggunakan sabu karena mengikuti kebiasaan atasannya.
BS membeli sabu seharga Rp400 ribu dari seseorang berinisial IZ yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan, menegaskan bahwa penyalahgunaan narkotika tidak mengenal status sosial dan menjadi ancaman serius bagi siapa pun.
"Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan narkotika tidak memandang status sosial," ungkapnya.
Ia mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam melaporkan peredaran narkoba demi melindungi masa depan generasi bangsa.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Tria Dianti