billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

Menteri Fadli Zon Siap Mediasi Sengketa Royalti Musik di Kafe dan Restoran: Cari Solusi "Win-Win" Antar Kementerian

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Menteri Fadli Zon Siap Mediasi Sengketa Royalti Musik di Kafe dan Restoran: Cari Solusi "Win-Win" Antar Kementerian
Foto: Menteri Kebudayaan Fadli Zon memberikan podato pada acara pembukaan GBN, di Depok, Jawa Barat (sumber: ANTARA/Pamela Sakina)

Pantau - Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyatakan kesiapannya mencari solusi atas maraknya kafe dan restoran yang enggan memutar lagu Indonesia karena kekhawatiran soal royalti.

Fadli menyebut perlu ada jalan keluar yang adil dan tidak merugikan pelaku usaha maupun insan musik.

"Nanti kita benahi supaya ada jalan keluar yang win win solution karena memang ada kesalahpahaman, ketakutan semacam itu," ungkapnya.

Koordinasi Lintas Kementerian Segera Dilakukan

Fadli menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Kebudayaan semata.

Ia mengatakan perlu keterlibatan Kementerian Hukum dan HAM untuk menangani aspek perlindungan hak cipta dan kekayaan intelektual.

"Ini lintas kementerian dan lembaga, khususnya yang terkait hak cipta, hak kekayaan intelektual (HAKI), Kementerian Hukum dan HAM," ia mengungkapkan.

Dalam waktu dekat, Kementerian Kebudayaan akan menginisiasi koordinasi lintas instansi untuk membahas isu ini secara menyeluruh.

Langkah ini dinilai penting agar tidak ada pihak yang dirugikan dan agar lagu-lagu Indonesia tetap semarak di ruang publik.

Ketakutan Pengusaha dan Efek ke Industri Musik

Fadli menyampaikan bahwa kekhawatiran pelaku usaha perlu segera ditanggapi agar tidak berdampak negatif terhadap apresiasi budaya nasional.

"Kita akan bicara jangan sampai persoalan ini memundurkan lagu-lagu Indonesia atau orang-orang khawatir untuk menyetel lagu Indonesia di berbagai tempat," tegasnya.

Beberapa kafe dan restoran, terutama di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, mulai mengurangi atau bahkan menghentikan pemutaran lagu-lagu Indonesia karena takut dikenai tuntutan royalti.

Sebagian pemilik usaha memilih memutar lagu-lagu Barat atau musik instrumental, bahkan ada yang tidak memutar musik sama sekali.

Ketakutan tersebut muncul pasca kasus hukum yang melibatkan restoran Mie Gacoan di Bali, yang dilaporkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI).

Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, yang memegang lisensi waralaba Mie Gacoan, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia diduga memutar musik tanpa izin dan tidak membayar royalti sejak tahun 2022.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha lain untuk lebih memperhatikan aspek legal dalam penggunaan karya musik di tempat komersial mereka.

Penulis :
Shila Glorya