
Pantau - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa negara memiliki hak untuk melarang pengibaran bendera fiksi dari anime One Piece yang disandingkan dengan bendera Merah Putih dalam peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025.
Pelarangan Demi Jaga Integritas Nasional
Pigai menyatakan bahwa tindakan tersebut dapat dianggap melanggar hukum dan bahkan dikategorikan sebagai bentuk makar.
"Pelarangan pengibaran bendera tersebut adalah upaya penting menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara", ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa pelarangan ini sejalan dengan aturan internasional yang memberikan kewenangan kepada negara untuk mengambil langkah tegas dalam menjaga integritas dan stabilitas nasional.
Menurut Pigai, keputusan pelarangan ini juga berpotensi mendapatkan dukungan dari komunitas internasional, termasuk dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Landasan Hukum Nasional dan Internasional
Pigai menjelaskan bahwa pelarangan tersebut sejalan dengan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
Undang-undang ini memberikan dasar hukum bagi negara untuk melindungi keamanan dan stabilitas nasional dari potensi gangguan.
"Saya berharap agar masyarakat memahami bahwa pelarangan ini adalah upaya menjaga kesatuan dan integritas bangsa dalam momentum bersejarah seperti perayaan Hari Kemerdekaan", ia mengungkapkan.
Pigai juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah bentuk pembatasan atas kebebasan berekspresi warga negara.
“Sikap pemerintah adalah demi ‘core of national interest’ atau kebebasan ekspresi yang bisa dibatasi negara”, tegasnya.
Ia menyebut bahwa langkah ini menjadi contoh nyata bagaimana sinergi antara hukum nasional dan hukum internasional dapat diterapkan untuk menjaga kestabilan negara.
- Penulis :
- Shila Glorya