
Pantau - Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) menyegel sekitar 80 hektare lahan bekas terbakar di kawasan hutan produksi PBPH PT PML, Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.
Indikasi Perambahan dan Kebakaran Jadi Dasar Penyegelan
Penyegelan dilakukan setelah hasil verifikasi lapangan menunjukkan adanya dua indikasi tindak pidana, yaitu perambahan hutan dan kebakaran hutan.
Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menyampaikan bahwa plang pengawasan kebakaran telah dipasang di sejumlah titik areal bekas terbakar sebagai bagian dari langkah awal penegakan hukum.
“Pemasangan plang dilakukan sebelum diberlakukan sanksi administratif, perdata, maupun pidana,” ungkapnya.
Pemeriksaan di lokasi menemukan lahan yang terbakar telah mengalami proses landclearing, stacking, dan pembuatan parit, yang mengindikasikan pembukaan lahan sebelum kebakaran terjadi.
Diduga Dibakar oleh Oknum Masyarakat, Tim Gakkum Lakukan Pendalaman
Berdasarkan analisis hotspot dari aplikasi Sipongi selama Juli 2025, Gakkum menemukan indikasi kuat terjadinya kebakaran di wilayah konsesi PT PML.
Kebakaran dilaporkan berlangsung sejak 21 Juli 2025 dan berhasil dipadamkan pada 25 Juli 2025 melalui upaya penanggulangan bersama oleh PT PML dan instansi terkait.
Tim Gakkum menduga kebakaran dipicu oleh aktivitas ilegal berupa pembukaan lahan oleh oknum masyarakat di dalam kawasan hutan produksi.
Pihak Gakkum juga telah mengecek sarana dan prasarana pengendalian kebakaran, mengevaluasi laporan penanggulangan, serta meninjau SOP dan kesiapsiagaan pemegang konsesi dalam menghadapi karhutla.
Saat ini, proses pendalaman terus dilakukan untuk mengidentifikasi pelaku, dan Gakkum akan berkoordinasi dengan Polda Sumsel dalam rangka penegakan hukum dengan pendekatan multidimensi (multi door).
- Penulis :
- Ahmad Yusuf