
Pantau - Daerah yang masih memiliki Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah liar dipastikan tidak akan masuk dalam penilaian Penghargaan Adipura 2025, menurut penegasan dari Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.
Arahan Tegas dari Menteri LH
"Kalau prasyarat tidak dipenuhi maka tim tidak akan melakukan penilaian Adipura. Pertama adalah tidak ada lagi TPS liar," ungkap Hanif saat memberikan arahan kepada kepala daerah serta Dinas Lingkungan Hidup provinsi dan kabupaten/kota di Jakarta pada Senin (4 Agustus 2025).
Ia menegaskan bahwa syarat ketiadaan TPS liar menjadi indikator penting bahwa sebuah daerah sudah mampu menangani persoalan sampah hingga ke tahap pengiriman ke Tempat Pengelolaan Akhir (TPA), meskipun belum sampai pada proses pengolahan lanjutan.
Menteri Hanif juga menyampaikan bahwa selama ini masih banyak daerah yang membiarkan masyarakat membuang sampah sembarangan, termasuk di trotoar dan jalanan.
"Adipura yang dulu sudah bagus, namun masih kurang substansial artinya pada saat kota akan mendapat Adipura ada penanganan tertentu sehingga mendapat, yang sekarang disusun sedemikian substansinya sehingga tidak bisa dilakukan secara pragmatis, jadi harus dilakukan skenario long term, minimal middle term. Kalau tidak itu tidak mungkin mencapai," ia mengungkapkan.
Kategori Penilaian dan Status Daerah
Agar dapat dinilai dalam ajang Adipura, sebuah daerah wajib memiliki TPA dengan kategori controlled landfill atau sanitary landfill.
Daerah yang masih memiliki TPA jenis open dumping, TPS liar, tingkat pengelolaan sampah di bawah 25 persen, serta tidak memiliki anggaran dan sarana prasarana yang memadai akan diberi predikat Kota Kotor.
Sementara itu, daerah yang telah memenuhi syarat minimal akan memperoleh Sertifikat Adipura.
Penghargaan Adipura diberikan kepada daerah dengan tingkat pengelolaan sampah antara 25 hingga 50 persen serta fasilitas dasar yang memadai.
Sedangkan Adipura Kencana diberikan kepada daerah dengan tingkat pengelolaan sampah 50 hingga 100 persen dan didukung oleh anggaran serta sarana prasarana yang baik.
Penilaian untuk Penghargaan Adipura 2025 telah resmi dimulai dan akan berlangsung hingga Desember 2025.
- Penulis :
- Arian Mesa