Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Wali Kota Ambon Ancam Tutup Fasilitas Kesehatan yang Buang Limbah Medis Sembarangan

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Wali Kota Ambon Ancam Tutup Fasilitas Kesehatan yang Buang Limbah Medis Sembarangan
Foto: Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena (sumber: ANTARA/Winda Herman)

Pantau - Pemerintah Kota Ambon menegaskan akan menutup rumah sakit dan puskesmas yang terbukti membuang limbah medis secara sembarangan ke lingkungan sekitar.

Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, menyampaikan peringatan tegas ini menyusul ditemukannya limbah medis di wilayah pesisir Ema dan Hukurila, Kecamatan Leitimur Selatan, Ambon.

"Saya sementara buat edaran ke seluruh rumah sakit dan puskesmas untuk tidak membuang limbah medis di sembarang tempat. Kalau kami ketahui, rumah sakitnya kita tutup," ungkapnya di Ambon, Sabtu.

Limbah Medis Ditemukan di Lokasi Kebakaran Hutan

Penemuan limbah medis tersebut terjadi saat Wakil Wali Kota Ambon melakukan peninjauan lokasi kebakaran hutan di kawasan pesisir beberapa hari sebelumnya.

Pemerintah Kota Ambon langsung mengecek lokasi dan menemukan sisa obat-obatan serta material kesehatan berserakan di sekitar wilayah tersebut.

Jenis limbah medis yang ditemukan berpotensi mencemari tanah dan sumber air di sekitarnya, sehingga membahayakan kesehatan masyarakat.

Temuan itu menjadi alasan utama pemerintah memperketat pengawasan dan pengelolaan limbah di seluruh fasilitas kesehatan yang ada di Kota Ambon.

Aturan Berlaku untuk Semua Fasilitas Kesehatan

Pemerintah Kota Ambon menegaskan bahwa tugas utama mereka adalah mengatur dan menegakkan aturan yang berlaku demi melindungi masyarakat dari risiko kesehatan dan pencemaran lingkungan.

Seluruh rumah sakit dan puskesmas diwajibkan untuk mematuhi standar pengelolaan limbah medis yang telah ditetapkan.

Langkah ini menjadi bagian dari pengawasan ketat terhadap fasilitas kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta yang bekerja sama dengan Pemkot Ambon.

Saat ini, terdapat kerja sama layanan kesehatan darurat antara Pemkot Ambon dengan 11 rumah sakit, antara lain RSUP dr. Johannes Leimena Ambon, RSUD dr. Haulussy Ambon, RS Siloam Ambon, RS Tingkat II Prof. Dr. J. Latumeten, dan RS Angkatan Laut dr. F.X. Soehardjo Ambon.

Selain itu, kerja sama juga mencakup RS Tingkat II Bhayangkara Ambon, RS Sumber Hidup GPM Ambon, RSU Al-Fattah Ambon, RS Hative-Passo, RS Bhakti Rahayu Ambon, serta RS Khusus Daerah / RSKD Provinsi Maluku.

Pemerintah memastikan bahwa semua rumah sakit yang menjalin kerja sama tersebut harus patuh terhadap aturan pengelolaan limbah.

Puskesmas sebagai fasilitas kesehatan publik yang dikelola langsung oleh Pemkot Ambon juga tidak luput dari pengawasan.

Wali Kota menekankan bahwa pengawasan akan terus diperkuat dan tindakan tegas akan diambil terhadap setiap pelanggaran.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga kesehatan dan keselamatan seluruh warga Kota Ambon.

Penulis :
Leon Weldrick