
Pantau - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengungkapkan bahwa pemerintah sedang mempersiapkan tahap berikutnya dalam pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Ya nanti ada tahap berikutnya kemungkinan untuk pengajuan kembali amnesti kepada Bapak Presiden", ungkapnya.
Pernyataan ini disampaikan menyusul pemberian amnesti kepada 1.178 terpidana dan tahanan yang dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres) pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Agus menyebut bahwa para narapidana yang telah menerima amnesti resmi dibebaskan sehari setelah Keppres tersebut ditandatangani, yaitu pada Sabtu, 2 Agustus 2025.
"Sudah kemarin hari Sabtu. Kita langsung distribusikan ke wilayah dan sudah jalan", ia menjelaskan.
Agus menilai pemberian amnesti ini sebagai langkah hukum yang signifikan. "Ini merupakan suatu langkah hukum yang luar biasa", ujarnya.
Keppres Amnesti Disambut Positif, Ratusan Nama Masih Diverifikasi
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebelumnya menjelaskan bahwa Keppres amnesti kepada 1.178 orang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada 1 Agustus 2025.
Salah satu nama yang tercantum sebagai penerima amnesti adalah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu anggota legislatif terkait Harun Masiku.
Selain itu, Presiden juga memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan.
Supratman menyampaikan alasan di balik keputusan tersebut. "Presiden ingin semua komponen bangsa berpartisipasi dan bersama-sama karena Presiden merasa 'semua anak negeri, ayo kita bersama-sama untuk membangun', apalagi dengan seluruh elemen kekuatan politik", katanya.
Dalam keterangan tertulisnya, Supratman menambahkan bahwa masih ada 493 orang lainnya yang sedang dalam proses verifikasi untuk menerima amnesti.
Dalam wawancara khusus dengan ANTARA, Supratman menegaskan bahwa tidak ada pembatasan jenis perkara dalam pemberian amnesti atau abolisi oleh Presiden. "Semua jenis tindak pidana itu, kalau Presiden mau menggunakan hak istimewanya, boleh", ungkapnya.
Pemerintah juga berencana mempublikasikan nama-nama 1.178 narapidana penerima amnesti tersebut melalui laman resmi Kementerian Hukum dan HAM.
- Penulis :
- Arian Mesa
- Editor :
- Tria Dianti