Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Evita Nursanty Desak Kajian Ulang Izin Wisata di Taman Nasional Komodo, Peringatkan Risiko Pencabutan Status Warisan Dunia

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Evita Nursanty Desak Kajian Ulang Izin Wisata di Taman Nasional Komodo, Peringatkan Risiko Pencabutan Status Warisan Dunia
Foto: (Sumber: Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Pantau - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty meminta Kementerian Kehutanan mengkaji ulang pemberian Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA) di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK) karena dinilai bertentangan dengan prinsip konservasi dan pembangunan pariwisata berkelanjutan.

Evita menilai pembangunan resort secara masif di kawasan seperti Pulau Padar dan Pulau Rinca dapat merusak lingkungan dan merugikan masyarakat lokal, serta berpotensi mengancam keberadaan komodo sebagai satwa endemik.

"Dukungan infrastruktur pariwisata memang dibutuhkan, terutama di Labuan Bajo dan sekitarnya. Namun jika pembangunan dilakukan di dalam kawasan taman nasional, apalagi secara masif, maka harus dihentikan jika bertentangan dengan semangat konservasi," tegasnya.

Soroti Pelanggaran Zonasi dan Ancaman terhadap Habitat Komodo

Evita mengingatkan bahwa proyek-proyek pembangunan di kawasan TNK berpotensi merusak Outstanding Universal Value (OUV) taman nasional sebagaimana telah diperingatkan oleh UNESCO.

Ia menyarankan agar pembangunan resort dan infrastruktur wisata diarahkan ke luar kawasan taman nasional demi melindungi habitat asli komodo.

PT Kencana Watu Lestari (PT KWT) diketahui telah mengantongi konsesi selama 55 tahun untuk membangun 619 fasilitas wisata di Pulau Padar.

Evita menilai wajar jika seluruh izin, termasuk perubahan zonasi sejak 2012, dikaji ulang karena dapat berdampak pada kelestarian TNK.

"Komodo adalah satwa liar yang tidak mengenal batas zonasi. Pembangunan yang masif dapat mempersempit ruang hidupnya," ungkapnya.

Ia menekankan pentingnya mengembalikan kawasan yang terdampak pembangunan ke zonasi sebelumnya seperti zona inti atau zona rimba jika terbukti merusak habitat.

Desakan Audit Independen dan Perlindungan Warisan Dunia

Evita menegaskan bahwa TNK merupakan situs warisan dunia yang tidak dapat disamakan dengan taman nasional lainnya.

Ia menyebut bahwa perubahan zonasi tahun 2012 telah menimbulkan keprihatinan serius dari UNESCO dan bisa berdampak pada pencabutan status TNK sebagai warisan dunia jika tidak ditangani secara serius.

"Setiap proyek pembangunan harus memiliki analisis dampak dalam konteks situs warisan dunia. Kita tidak bisa sembarangan ubah penataan ruang," tegasnya.

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990, setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengubah keutuhan zona inti taman nasional, dan pemerintah berwenang menghentikan pemanfaatan atau menutup kawasan jika diperlukan.

Evita juga menekankan bahwa masyarakat lokal dan adat harus dilibatkan dalam seluruh tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi aktivitas di taman nasional.

Ia mendorong dilakukannya audit independen terhadap seluruh proyek pariwisata di TNK dan memastikan kesesuaiannya dengan standar perlindungan UNESCO.

"Suara UNESCO harus benar-benar diperhatikan. Jangan sampai status warisan dunia Komodo dicabut hanya karena kepentingan bisnis jangka pendek," pungkasnya.

Penulis :
Aditya Yohan