
Pantau - Pakar hukum tata negara dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Muhammad Fauzan, menegaskan bahwa pengibaran bendera selain Merah Putih harus memiliki tujuan yang jelas agar tidak menimbulkan persepsi negatif maupun memicu persoalan hukum.
"Posisi bendera Merah Putih harus lebih tinggi, sebagai bentuk penghargaan kepada para pejuang kemerdekaan," ujarnya dalam pernyataan di Purwokerto, Selasa (5/8).
Fauzan menekankan bahwa selama tidak terdapat unsur pelanggaran hukum, maka pengibaran bendera non-nasional tidak dapat dipidanakan.
Namun, ia mengingatkan bahwa bendera Merah Putih tetap harus diutamakan, apalagi pada bulan Agustus yang menjadi momen penting peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia.
Fenomena Bendera Non-Nasional Perlu Disikapi dengan Komunikatif
Menanggapi fenomena pengibaran bendera bergambar tengkorak dari One Piece yang diklaim sebagai simbol pencari keadilan, Prof. Fauzan menyatakan keheranannya.
"Apakah tidak ada gambar lain sebagai simbol pencari keadilan," katanya.
Ia menjelaskan bahwa fenomena seperti ini bukanlah hal baru dan pernah terjadi beberapa tahun lalu, sehingga dapat segera disikapi tanpa perlu langkah represif.
Menurutnya, aparat penegak hukum sebaiknya mengedepankan pendekatan komunikasi sebelum mempertimbangkan tindakan hukum terhadap aksi pengibaran bendera non-nasional.
"Kalau tujuannya hanya untuk mencari keadilan, ya silakan. Tapi harus dicari maksud yang sebenarnya," tegasnya.
Fauzan juga berharap masyarakat tetap menjunjung tinggi posisi dan kehormatan bendera Merah Putih sebagai simbol negara, serta tidak menempatkan bendera lain pada posisi yang lebih tinggi dari bendera nasional.
- Penulis :
- Aditya Yohan