
Pantau - Tujuh calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal berhasil digagalkan keberangkatannya oleh Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Banten di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang.
Tujuh CPMI Tujuan Kamboja, Yunani, dan Arab Saudi Digagalkan
Kepala BP3MI Banten, Budi Novijanto, mengungkapkan bahwa tujuh CPMI nonprosedural tersebut hendak berangkat ke tiga negara, yakni Kamboja, Yunani, dan Arab Saudi.
"Tujuh orang CPMI ini terdiri dari 5 laki-laki dengan tujuan Kamboja dan Yunani, serta 2 orang perempuan dengan tujuan Arab Saudi yang kami gagalkan keberangkatannya," ungkapnya.
Ia menjelaskan, pencegahan ini merupakan hasil kerja sama lintas sektor dalam rangka menekan angka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM).
TPPO dan TPPM kerap kali berawal dari proses keberangkatan pekerja migran yang tidak sesuai dengan ketentuan resmi.
Gunakan Modus Wisatawan, BP3MI Lakukan Edukasi dan Penyelidikan
Saat ini, ketujuh CPMI dibawa ke Rumah Ramah PMI (Shelter PMI) BP3MI untuk mendapatkan edukasi serta pendampingan.
"Menurut Budi, warga negara Indonesia yang terindikasi sebagai CPMI nonprosedural akan diberikan edukasi agar tidak kembali terjerat bujuk rayu pihak-pihak tidak bertanggung jawab," ia mengungkapkan.
BP3MI Banten bekerja sama dengan Imigrasi dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta guna mendalami jaringan pengiriman CPMI nonprosedural.
"Untuk proses lanjutan, kami bersama pihak Keimigrasian Bandara Soetta sedang melakukan penyelidikan mendalam kepada CPMI yang tertahan ini," tambah Budi.
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Muhamad Iman Paski, menjelaskan bahwa para CPMI menggunakan modus berpura-pura menjadi wisatawan.
Mereka memanfaatkan visa kunjungan atau tourist visa untuk mengelabui petugas imigrasi.
"Setelah dilakukan pendalaman, mereka mengaku akan bekerja ke luar negeri dengan tujuan negara seperti Yunani, Arab Saudi, dan Kamboja. Beberapa sudah pernah bekerja di luar negeri, namun kini mencoba kembali tanpa mengikuti prosedur resmi," jelasnya.
Berdasarkan data Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, sejak Januari hingga 3 Agustus 2025, tercatat sebanyak 1.249 WNI yang terindikasi sebagai CPMI nonprosedural dan telah berhasil ditunda keberangkatannya.
- Penulis :
- Arian Mesa