billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Penyegelan 3.000 Hektare Lahan di Kawasan Hutan Pasaman, Satgas PKH Temukan Perkebunan Ilegal dan TPA Sampah

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Penyegelan 3.000 Hektare Lahan di Kawasan Hutan Pasaman, Satgas PKH Temukan Perkebunan Ilegal dan TPA Sampah
Foto: Tim gabungan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan penyegelan hampir 3.000 hektare lahan ilegal dikawasan hutan di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (sumber: ANTARA/Heri Sumarno)

Pantau - Tim gabungan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Sumatera Barat menyegel sekitar 3.000 hektare lahan ilegal di kawasan hutan Kabupaten Pasaman pada Selasa, 5 Agustus 2025.

Penyegelan di Dua Kawasan Konservasi

Ketua Tim II Satgas PKH Sumbar, Henly, menyatakan bahwa penyegelan dilakukan karena ditemukan adanya perusakan kawasan konservasi yang dijadikan lahan perkebunan oleh masyarakat.

"Di Kabupaten Pasaman kami temukan ada perusakan kawasan konservasi Cagar Alam (CA) Rimbo Panti dan kawasan Suaka Margasatwa (SM) Malampah Alahan Panjang hampir 3.000 hektare untuk lahan perkebunan masyarakat", ungkapnya.

Di kawasan Cagar Alam Rimbo Panti, tepatnya di Nagari Panti Timur, Kecamatan Panti, ditemukan perusakan dan alih fungsi hutan menjadi kebun sawit dengan luas mencapai 117,10 hektare.

"Dilokasi sudah kita lakukan penyegelan dan pemasangan plang peringatan serta larangan untuk tidak memiliki, mengolah, atau merusak kawasan tersebut", ia mengungkapkan.

Sementara itu, di kawasan Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang, yang berada di Nagari Tanjung Beringin, Kecamatan Lubuk Sikaping, ditemukan perusakan lahan seluas 2.802,68 hektare.

"Untuk lokasi SM Malampah Alahan Panjang dialihfungsikan jadi perkebunan karet, sawit, dan pinang. Ada juga jadi lokasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah. Juga kita lakukan penyegelan dan pemasangan plang larangan perusakan kawasan tersebut", jelas Henly.

Langkah Tegas dan Upaya Pemulihan

Henly menegaskan bahwa pemanfaatan kawasan konservasi tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang serius.

"Kami juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan. Warga dilarang memasuki kawasan konservasi tanpa izin, apalagi melakukan perusakan, penebangan, hingga alih fungsi hutan", tegasnya.

Ke depan, Satgas PKH akan bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk melaksanakan pemulihan kawasan hutan yang telah dirusak.

"Jika praktik perusakan hutan masih terus berlangsung, maka sanksi pidana bisa dikenakan kepada para pelaku. Ini menjadi perhatian serius bagi kita semua. Kemudian juga ke depan akan dilakukan pemulihan kawasan agar hijau kembali", ujarnya.

Satgas PKH sendiri merupakan tim lintas instansi yang terdiri dari Kejaksaan Agung, TNI, Polri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, ATR/BPN, Badan Informasi Geospasial (BIG), BKSDA, BPKP, Kejari Pasaman, serta lembaga teknis lainnya.

Penulis :
Arian Mesa