billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Dewan Pers Akan Tertibkan Media yang Gunakan Nama Lembaga Negara Tanpa Afiliasi Resmi

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Dewan Pers Akan Tertibkan Media yang Gunakan Nama Lembaga Negara Tanpa Afiliasi Resmi
Foto: Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Muhammad Jazuli memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Dewan Pers, Jakarta (sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Pantau - Dewan Pers menegaskan akan menertibkan media yang menggunakan nama lembaga negara atau yang menyerupainya tanpa memiliki afiliasi resmi, guna mencegah kesalahpahaman publik dan penyalahgunaan identitas institusi negara.

Alasan Penertiban oleh Dewan Pers

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli, menyatakan bahwa penggunaan nama-nama lembaga negara seperti KPK atau Polri oleh media yang tidak berafiliasi menimbulkan ambiguitas dan bisa menyesatkan masyarakat.

"Ada beberapa media yang menggunakan nama-nama lembaga negara, institusi negara, (seperti) KPK, Polri, kami akan tertibkan hal-hal seperti itu," ungkapnya.

Menurut Jazuli, penertiban ini dilakukan untuk mencegah anggapan publik bahwa media-media tersebut merupakan bagian dari lembaga negara terkait.

"Kenapa (ditertibkan)? ini implikasinya berbahaya, orang ambigu, jangan-jangan dan kecenderungannya kita lihat ada upaya yang sengaja dibikin pemilik media memirip-miripkan, menyaru-nyarukan, dengan lembaga itu, seolah-olah dia merupakan perpanjangan atau perwakilan institusi itu," ia mengungkapkan.

Dewan Pers menegaskan tidak mempermasalahkan media yang benar-benar terafiliasi dengan lembaga negara dan secara sah menggunakan nama institusi tersebut.

Sebagai contoh, Jazuli menyebut Polri TV sebagai media yang sah karena memang dimiliki oleh Kepolisian Republik Indonesia.

"Polri punya TV, itu kan betul-betul memang TV-nya Polri itu, ya itu tidak masalah, silakan saja, yang justru kita tertibkan itu adalah media-media yang tidak terafiliasi dengan lembaga-lembaga negara, institusi negara, tetapi mereka mencatut atau menggunakan nama-nama institusi itu," tegasnya.

Langkah Tegas dan MoU dengan Lembaga Negara

Dewan Pers telah menghubungi media-media yang dinilai melanggar agar segera mengganti nama mereka.

Jika imbauan tersebut tidak diindahkan, Dewan Pers akan mencabut status verifikasi dari media tersebut.

Selain itu, sertifikat kompetensi wartawan yang bekerja di media itu juga akan dicabut sebagai bagian dari sanksi.

Untuk memperkuat langkah penertiban ini, Dewan Pers telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan beberapa institusi negara.

"Kami juga melakukan MoU ya, baik itu dengan Polri, dengan Kejaksaan Agung, kami melakukan MoU terkait dengan antara lain adalah penertiban hal-hal seperti itu," ujar Jazuli.

Penulis :
Arian Mesa