
Pantau - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) berhasil menggagalkan upaya perdagangan ilegal 15,52 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica) di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
Pelaku berinisial BLJ diamankan dalam operasi penegakan hukum yang dilaksanakan pada Minggu, 3 Agustus 2025.
Pelaku Ditangkap Saat Angkut Sisik Trenggiling dalam Mobil
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menyampaikan bahwa BLJ kedapatan memiliki, menyimpan, dan mengangkut sisik trenggiling dalam sebuah kardus yang disimpan di dalam mobil.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas perdagangan satwa dilindungi yang dilakukan dari Kabupaten Bengkayang menuju Kabupaten Mempawah.
Tim Balai Gakkum Wilayah Kalimantan segera melakukan pendalaman dan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melaksanakan operasi penangkapan.
Pada hari yang sama, BLJ berhasil diamankan bersama barang bukti dan kini ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dihukum Maksimal 15 Tahun, Pemerintah Tegas Lindungi Satwa Langka
Leonardo menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan dan menegakkan hukum terhadap peredaran dan perdagangan satwa dilindungi.
"Kami menindak tegas setiap pelanggaran terkait peredaran dan perdagangan satwa yang dilindungi. Kegiatan ini adalah bagian dari komitmen kami dalam menjaga ekosistem dan kelestarian hutan," ujarnya.
Tersangka BLJ dijerat dengan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Direktur Jenderal Gakkum Kemenhut, Dwi Januato Nurgroho, turut menegaskan bahwa perdagangan satwa dilindungi, seperti trenggiling, dapat menyebabkan kepunahan dan merusak ekosistem.
"Satwa yang dilindungi seperti trenggiling, apabila tidak dijaga maka akan mengalami kepunahan dan mengakibatkan rusaknya ekosistem dan hutan. Hak-hak negara atas hutan dan hasil hutan, tumbuhan, dan satwa liar yang dilindungi, haruslah dijaga agar terus dapat dinikmati oleh generasi mendatang," tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan penguatan kerja sama dengan aparat penegak hukum serta lembaga terkait untuk membongkar jaringan kejahatan satwa ilegal di Indonesia.
- Penulis :
- Aditya Yohan










