
Pantau - Satgas Pangan Polri menemukan pelanggaran mutu dalam produksi beras di pabrik PT Padi Indonesia Maju (PT PIM) di Serang, Banten, usai melakukan rekonstruksi lapangan terhadap seluruh proses produksi.
"Kami lihat di akhir masih ada pecahan menir tadi," ungkap Satgas usai pemeriksaan.
Rekonstruksi dilakukan menyeluruh, mulai dari pengeringan gabah hingga pengemasan, dengan durasi proses produksi mencapai sekitar 20 jam.
Mesin produksi PT PIM terdiri dari 9 unit mesin pengering gabah, 8 unit pemecah kulit, 6 unit pemoles beras, 4 unit pemisah warna, 6 unit pemisah beras utuh dan pecah, serta 6 unit mesin pengemas otomatis.
PT PIM memiliki kapasitas produksi harian mencapai 300 ton beras.
Namun, pada tahap akhir produksi, masih ditemukan pecahan beras atau menir dalam hasil akhir yang seharusnya sudah disaring.
"Tadi kami lihat masih ada, walaupun kecil-kecil sekali, tapi masih kami temukan," jelas petugas.
QC Tidak Sesuai SOP, Produk Tak Penuhi Standar Mutu
Satgas juga menemukan bahwa pengawasan kualitas (quality control/QC) di pabrik tidak dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
Seharusnya QC dilakukan setiap dua jam, namun PT PIM hanya melakukan 1–2 kali pengawasan dalam sehari.
" Tidak melaksanakan SOP (standar operasional prosedur). Kesalahannya di situ," tegas Satgas.
Kelalaian tersebut menyebabkan beras yang diproduksi tidak memenuhi standar mutu, meskipun dikemas dan dijual sebagai beras premium.
Produk PT PIM diketahui beredar di pasar dengan empat merek beras premium: Sovia, Sania, Fortune, dan Siip.
Satgas menekankan bahwa temuan ini harus dijadikan bahan evaluasi serius oleh manajemen PT PIM.
"Kami berharap supaya apa yang menjadi temuan tadi segera diperbaiki. Diskusikan dengan manajemen supaya produksi ini bisa betul-betul maksimal sesuai dengan komposisi yang dipromosikan kepada masyarakat," ujar perwakilan Satgas.
Tiga Pimpinan PT PIM Ditetapkan Tersangka
Pada 5 Agustus 2025, Satgas Pangan Polri menetapkan tiga orang dari PT PIM sebagai tersangka atas pelanggaran standar mutu beras premium.
Ketiganya adalah S selaku Presiden Direktur, AI selaku Kepala Pabrik, dan DO sebagai Kepala Quality Control.
Mereka diduga dengan sengaja memproduksi dan memperdagangkan beras premium yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) Beras Premium Nomor 6128:2020, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31 Tahun 2017, serta Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023.
Modus operandi yang dilakukan yakni menjual produk beras premium yang tidak memenuhi komposisi dan kualitas sebagaimana standar resmi, sehingga menimbulkan potensi kerugian konsumen secara luas.
- Penulis :
- Aditya Yohan