billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kemenkumham Belum Terima Permohonan Ekstradisi Riza Chalid, Status di Interpol Masih Belum Diketahui

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kemenkumham Belum Terima Permohonan Ekstradisi Riza Chalid, Status di Interpol Masih Belum Diketahui
Foto: (Sumber: Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Kemenkum, Widodo (Azmi Samsul Maarif))

Pantau - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan hingga kini belum menerima permohonan resmi terkait proses ekstradisi terhadap Muhammad Riza Chalid (MRC), tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.

"Belum ada permohonan apapun yang masuk kepada Kementerian Hukum untuk proses apapun bentuk dan ekstradisi atas nama yang bersangkutan (Riza Chalid)," kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Widodo, di Tangerang, Rabu.

Belum Masuk Permintaan dari Aparat Penegak Hukum

Widodo menjelaskan bahwa pihaknya juga belum mengetahui apakah nama Riza Chalid telah tercantum dalam daftar pencarian internasional atau red notice Interpol karena belum ada permintaan dari aparat penegak hukum (APH).

"Intinya, dari kita belum ada permohonan dari aparat penegak hukum. Jadi kalau dari kita belum ada permintaan, ya kita enggak tahu juga. Nanti isunya akan kita update ya," ujar Widodo.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Riza Chalid sebagai salah satu dari sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018–2023.

Tinggalkan Indonesia ke Malaysia, Kejagung Sudah Geledah Dua Lokasi

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yuldi Yusman, mengonfirmasi bahwa Riza Chalid tercatat meninggalkan wilayah Indonesia menuju Malaysia pada 6 Februari 2025, berdasarkan data perlintasan terakhir.

Keberadaan Riza Chalid saat ini masih diburu oleh aparat penegak hukum karena yang bersangkutan tidak berada di Indonesia saat ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan terhadap rumah dan kantor yang terkait dengan Riza Chalid pada Selasa, 25 Februari 2025.

Lokasi penggeledahan meliputi kantor di Plaza Asia, Jalan Jenderal Sudirman, serta kediaman di Jalan Jenggala II Nomor 1, Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah uang dan dokumen elektronik sebagai barang bukti dalam proses hukum yang tengah berjalan.

Penulis :
Aditya Yohan