Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Tindak Lanjut Saran Ombudsman, Pertamina Patra Niaga Siap Benahi Distribusi Elpiji dan Legalitas Pengecer

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Tindak Lanjut Saran Ombudsman, Pertamina Patra Niaga Siap Benahi Distribusi Elpiji dan Legalitas Pengecer
Foto: (Sumber: Ombudsman mengecek penyaluran elpiji di pangkalan penyalur resmi Pertamina di Kota Bengkulu, di Bengkulu, Rabu. (06/08/2025) (ANTARA/Boyke Ledy Watra))

Pantau - PT Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmennya dalam menindaklanjuti saran dari Ombudsman Republik Indonesia terkait penataan distribusi elpiji bersubsidi, menyusul pengecekan lapangan di sejumlah titik di Kota Bengkulu.

Evaluasi Distribusi dan Komitmen Penataan di Lapangan

Wakil Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Achmad Muchtasyar, menyampaikan bahwa pihaknya terbuka terhadap evaluasi dan perbaikan yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan akurasi distribusi elpiji.

“Jika ada hal-hal yang perlu ditindaklanjuti, temuan dari Ombudsman itu menjadi bagian dari continuous improvement kami di Pertamina Patra Niaga,” ujarnya dalam pernyataan di Kota Bengkulu.

Ia menambahkan bahwa jika ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaan di lapangan, Pertamina Patra Niaga akan menegakkan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bahkan jika ada pelanggaran, kami siap menindak sesuai regulasi,” tegas Achmad.

Pertamina juga terus bekerja sama dengan pemangku kepentingan daerah serta mengedukasi masyarakat terkait mekanisme distribusi elpiji bersubsidi, termasuk mempermudah proses menjadi pangkalan atau sub-pangkalan resmi.

“Bagaimana untuk bisa mendapatkan izin, sub-pangkalan ataupun pangkalan. Dan bagaimana stakeholder di daerah juga bisa memberikan kemudahan, seperti contohnya memudahkan mengeluarkan NIB,” tambahnya.

Ombudsman Usulkan Legalitas Pengecer dan Peremajaan Tabung

Pada 6 Agustus 2025, Ombudsman RI melakukan pengecekan langsung ke 25 titik pangkalan elpiji resmi di Kota Bengkulu.

Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk meningkatkan kualitas distribusi.

Salah satu saran utama adalah memfasilitasi pengecer elpiji yang sudah ada untuk menjadi pangkalan atau sub-pangkalan resmi.

Langkah ini bertujuan agar distribusi lebih tepat sasaran, elpiji sampai ke masyarakat dengan harga eceran tertinggi (HET) yang sesuai, sekaligus memperpendek rantai distribusi.

Selain itu, Ombudsman menyarankan agar distribusi pangkalan disesuaikan dengan kondisi sosial ekonomi daerah.

Sebagai contoh, wilayah dengan dominasi masyarakat menengah ke atas dapat difokuskan untuk distribusi elpiji komersial.

Yeka juga menyoroti pentingnya peremajaan tabung elpiji, khususnya di wilayah pesisir yang rawan terhadap korosi.

“Perlu ada peremajaan tabung-tabung. Bukan berarti tabung itu jelek, tetapi dalam rangka memitigasi agar tabung-tabung terutama yang korosif itu harus segera diganti,” jelasnya.

Penulis :
Aditya Yohan