
Pantau - Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Komjen Pol. Marthinus Hukom menetapkan Desa Ponggok di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, sebagai percontohan nasional dalam pemberdayaan masyarakat desa untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Marthinus menyampaikan hal tersebut saat memimpin kegiatan studi banding nasional ke Desa Ponggok pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan pendekatan kolaboratif lintas sektor.
Menurutnya, keberhasilan Desa Ponggok dalam menciptakan wilayah bersih dari narkoba dimulai dari komitmen internal yang kuat dan kepemimpinan yang visioner.
Kepemimpinan Desa dan Komitmen Lokal Jadi Kunci Sukses
Kepala BNN RI mengapresiasi langkah-langkah Desa Ponggok dalam mengembangkan potensi lokal secara kreatif sebagai upaya membentengi masyarakat dari ancaman narkoba.
"Kepala desa harus memiliki kekuatan sebagai pemimpin, konsep dalam mengelola masalah, dan kemampuan membangun kepercayaan masyarakat", ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa peredaran narkoba saat ini telah menyasar semua lapisan masyarakat, termasuk nelayan dan petani.
Karena itu, penguatan individu dan pembangunan manusia dinilai sebagai langkah yang sangat penting dalam menghadapi masalah narkoba.
Replikasi Model Desa Bersih Narkoba ke Wilayah Rawan
Marthinus menegaskan bahwa hasil studi banding di Desa Ponggok akan dijadikan model untuk direplikasi ke berbagai desa lain di Indonesia, khususnya desa-desa yang tergolong rawan narkoba.
"Upaya ini merupakan bagian dari transformasi desa menuju kemandirian dan ketahanan terhadap ancaman narkoba", ia mengungkapkan.
Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, menyambut baik penetapan ini dan menyatakan komitmennya untuk menjadikan Desa Ponggok sebagai desa bebas narkoba yang berkelanjutan.
Ia juga berharap BNN RI dapat memberikan arahan serta pembinaan nyata dan konkret kepada seluruh desa di Kabupaten Klaten dalam mendukung gerakan ini.
- Penulis :
- Shila Glorya








