
Pantau - Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Robert Na Endi Jaweng, meminta inspektorat atau aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) di seluruh kementerian dan lembaga pemerintah untuk lebih aktif dan bergerak cepat dalam menangani berbagai masalah dalam proses rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Inspektorat Dinilai Lemah di Empat Aspek
Robert menekankan pentingnya penguatan empat aspek dalam badan pengaduan internal kementerian dan lembaga untuk mendukung kelancaran program rekrutmen CPNS.
"Karena inspektorat kita itu, saya harus sampaikan terbuka, lemah dalam empat hal. Lemah otoritasnya, lemah kapasitasnya, lemah dukungan sumber dayanya, anggaran dan sebagainya, dan output produknya itu enggak selalu dipakai, enggak dilihat," ungkapnya.
Ia mendorong agar inspektorat atau APIP terlibat aktif dalam setiap tahapan seleksi CPNS dan menjadi garda terdepan dalam menangani keluhan serta permasalahan yang dialami oleh para peserta seleksi.
Menurut Robert, seharusnya masalah diselesaikan terlebih dahulu melalui inspektorat atau pengawas internal sebelum diteruskan ke Ombudsman.
"Prosesnya itu selesaikan dulu di dalam. Jika ternyata inspektorat atau pengawas internal tidak optimal, ada keterbatasan, baru kemudian ke Ombudsman," ia mengungkapkan.
Laporan CPNS Langsung ke Ombudsman Masih Terjadi
Robert mengungkapkan bahwa saat ini masih banyak peserta seleksi CPNS yang langsung melaporkan permasalahannya ke Ombudsman tanpa terlebih dahulu memanfaatkan mekanisme pengaduan internal melalui inspektorat atau APIP instansi terkait.
Salah satu penyebabnya adalah masa sanggah yang terlalu pendek sehingga pelapor memilih langsung ke Ombudsman.
"Apalagi masa sanggah kami itu sangat terbatas, jumlah masa sanggah itu enggak sampai satu minggu. Nah kalau kemudian harus menempuh prosedur tadi, prosesnya sudah selesai baru kami tangani kan sudah lama terlewati. Jadi terkadang kemudian prosedur ini kami dalam tanda kutip kesampingkan dulu, yang penting tangani laporan yang ada," jelasnya.
Robert menegaskan bahwa Ombudsman tetap terbuka untuk menerima semua laporan yang berkaitan dengan pelayanan publik.
"(Ombudsman) harus (tetap menerima laporan), karena Ombudsman adalah lembaga pengawas yang tentu memproses pengaduan. Tetapi tahapannya itu yang kita minta agar Ombudsman itu tempatnya di belakang, artinya perkuat dulu pengawas internal inspektorat atau APIP dengan mekanisme pengaduan," tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa Ombudsman tidak akan menolak laporan selama masih berada dalam kewenangan lembaga tersebut.
"Kami kan enggak bisa menolak dalam situasi seperti itu, karena ini soal nasib orang," ujar Robert.
- Penulis :
- Shila Glorya