billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

LPSK Dorong Pembentukan Satuan Khusus untuk Lindungi Saksi dan Korban Tindak Pidana

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

LPSK Dorong Pembentukan Satuan Khusus untuk Lindungi Saksi dan Korban Tindak Pidana
Foto: Ketua LPSK Achmadi (tengah) saat konferensi pers di Jakarta (sumber: ANTARA/Fath Putra Mulya)

Pantau - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengusulkan kepada Komisi XIII DPR RI untuk membentuk satuan khusus yang bertugas memberikan perlindungan kepada saksi dan korban tindak pidana.

Ketua LPSK, Achmadi, menyatakan bahwa usulan ini telah disampaikan dalam rapat dengan Komisi XIII sebagai langkah penting untuk memperkuat perlindungan hukum.

"Dalam pandangan LPSK itu juga sudah memberikan masukan kepada Komisi XIII penting adanya satuan khusus, bukan polsus, satuan khusus yang bertugas untuk memberikan perlindungan saksi dan korban," ungkapnya.

Cakupan Perlindungan Tidak Hanya Fisik

Achmadi menegaskan bahwa perlindungan terhadap saksi dan korban harus mencakup berbagai aspek, tidak terbatas pada perlindungan fisik semata.

"Perlindungan itu luas, tidak hanya perlindungan fisik saja, tidak, tapi ada bantuan, macam-macam: perlindungan hukum, perlindungan fisik, pendampingan, ada bantuan, bantuan medis, psikologis, psikologi sosial, ada lagi fasilitasi restitusi," ia mengungkapkan.

Ia menambahkan bahwa bentuk satuan khusus yang diusulkan belum dirinci secara spesifik, namun penting untuk dibahas lebih lanjut oleh DPR.

"Penting adanya sebuah satuan khusus apa pun bentuknya nanti. Karena itu, pembahasannya lebih lanjut di DPR," ujarnya.

Dalam keterangan terpisah, LPSK menyampaikan bahwa pembentukan satuan khusus merupakan salah satu poin rekomendasi dalam revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Revisi UU dan Rekomendasi Tambahan

Pembentukan satuan khusus ini bertujuan memperkuat kelembagaan LPSK agar menjadi lebih adaptif dan progresif dalam merespons dinamika penegakan hukum di lapangan.

Satuan ini akan berperan sebagai unit penegak hukum yang memiliki mandat khusus untuk mengawal proses hukum dari sisi perlindungan terhadap saksi dan korban.

Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban saat ini sedang dalam pembahasan di DPR dan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025.

Selain pembentukan satuan khusus, LPSK juga memberikan sejumlah rekomendasi lain dalam revisi UU tersebut.

Beberapa di antaranya adalah perluasan jenis tindak pidana prioritas dan subjek perlindungan, pembangunan rutan khusus bagi saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator, serta perluasan kantor perwakilan LPSK.

Terkait korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), LPSK menegaskan bahwa restitusi tetap akan diberikan meskipun pemerintah merencanakan pembentukan dana abadi.

LPSK mencatat bahwa dalam lima tahun terakhir, telah ada 2.373 permohonan perlindungan yang diajukan oleh korban TPPO.

Penulis :
Shila Glorya