
Pantau - Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menyatakan bahwa pembatasan permainan gim Roblox bagi anak-anak adalah langkah yang patut didukung karena sejalan dengan upaya pendidikan karakter dan pembentukan etika digital di kalangan pelajar.
Etika Berteknologi Harus Diajarkan Sejak Dini
"Digitalisasi itu tidak bisa kita hindari, tapi harus diarahkan. Anak-anak harus diajari etika berteknologi, bukan hanya cara menggunakannya," ujar Fikri dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat, 8 Agustus 2025.
Ia menegaskan bahwa pembatasan terhadap platform digital seperti Roblox bukan berarti pemerintah bersikap anti terhadap kemajuan teknologi, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab dalam mendidik anak agar bijak dalam penggunaannya.
Menurut Fikri, para pendidik dan orang tua harus lebih aktif menciptakan ekosistem digital yang aman, sehat, dan sesuai usia bagi anak-anak di era digital ini.
Ia juga menyoroti negara-negara seperti Skandinavia dan Australia yang telah menerapkan pembatasan ketat terhadap penggunaan gawai dan media sosial oleh anak-anak.
"Indonesia belum pada tahap melarang total, tapi kita bisa mulai dari pelarangan terhadap platform yang dianggap tidak mendidik atau membahayakan mental anak, seperti Roblox," jelasnya.
Lindungi Anak dari Risiko Kekerasan Digital dan Konten Negatif
Fikri menyebut pembatasan gim Roblox sebagai langkah proaktif pemerintah untuk melindungi anak dari berbagai dampak negatif digitalisasi, termasuk risiko kekerasan dan perjudian daring yang dapat ditemukan dalam platform tersebut.
Ia menilai kebijakan ini sebagai terobosan penting dalam menyaring konten digital yang tidak sesuai dengan nilai karakter dan etika pelajar Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, juga menyatakan bahwa pembatasan gim Roblox bertujuan untuk mencegah anak-anak meniru konten kekerasan yang kerap muncul di dalamnya.
Selain dampak psikologis, penggunaan gawai berlebihan juga disebut dapat menimbulkan risiko kesehatan seperti malas bergerak dan meningkatnya tingkat emosi anak.
Sebagai bentuk perlindungan anak di ruang digital, pemerintah telah meluncurkan Program Tunas yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025.
Program ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), guna menciptakan ruang digital yang ramah anak dan edukatif.
- Penulis :
- Aditya Yohan