
Pantau - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mencatat sebanyak 296 perkara pelanggaran kekayaan intelektual (KI) terjadi dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir, dari 2019 hingga pertengahan 2025.
Merek Paling Banyak Dilanggar, Digital Jadi Lahan Baru Pelanggaran
Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian, menyampaikan bahwa tingginya angka pelanggaran menunjukkan masih rendahnya kesadaran akan pentingnya pelindungan hak kekayaan intelektual, baik di kalangan pelaku usaha maupun masyarakat luas.
"Tingginya angka pelanggaran menunjukkan bahwa kesadaran akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual masih perlu terus ditingkatkan, baik di sektor usaha maupun masyarakat luas,” ujarnya.
Berdasarkan data rekapitulasi DJKI:
- Pelanggaran terbanyak terjadi pada bidang merek, sebanyak 163 kasus.
- Disusul hak cipta dengan 87 kasus.
- Paten sebanyak 21 kasus.
Sisanya terkait dengan desain industri (DI), desain tata letak sirkuit terpadu (DTLST), dan rahasia dagang (RD).
Tahun dengan jumlah pelanggaran tertinggi adalah 2023 dan 2024, masing-masing mencatat 53 kasus.
Sementara itu, hingga pertengahan 2025, angka laporan menurun menjadi 31 kasus.
Namun, Arie menegaskan bahwa dengan berkembangnya teknologi dan aktivitas e-commerce, modus pelanggaran kini semakin bervariasi dan cenderung bergeser ke ranah digital.
Strategi Patroli Siber hingga Edukasi Publik
Untuk menanggulangi pelanggaran KI, DJKI tidak hanya menunggu laporan masyarakat, tetapi juga aktif melakukan patroli siber dan bekerja sama dengan platform digital.
Upaya ini dilakukan untuk menindak pelanggaran secara preventif maupun represif.
Dalam pendekatan preventif, DJKI secara rutin mengadakan sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha, masyarakat, hingga institusi pendidikan, guna meningkatkan pemahaman tentang pentingnya pelindungan KI.
Sementara itu, dalam langkah represif, DJKI telah memusnahkan barang bukti hasil pelanggaran dengan total nilai lebih dari Rp5 miliar.
Barang-barang tersebut termasuk produk tiruan dari berbagai merek ternama yang beredar secara ilegal.
“Kami terus mendorong aparat penegak hukum untuk memberikan perhatian lebih besar terhadap kasus-kasus kekayaan intelektual agar tercipta efek jera dan pelindungan nyata bagi para pemilik hak,” ungkap Arie.
Rencana Penguatan Kolaborasi
Ke depan, DJKI berencana memperkuat kolaborasi dengan kepolisian, kejaksaan, serta platform marketplace untuk membentuk ekosistem pelindungan kekayaan intelektual yang lebih kuat, adaptif, dan berkelanjutan.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih efektif sekaligus menciptakan iklim usaha yang adil bagi para pemilik hak kekayaan intelektual di Indonesia.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf