
Pantau - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membuka rekrutmen 1.000 petugas pemadam kebakaran pada 12-14 Agustus 2025.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan proses seleksi akan berlangsung selama tiga hari di pekan depan.
"Akan dimulai hari Selasa ini. Selasa depan ini, Selasa Rabu-Kamis selama tiga hari, kuotanya ada seribu," ungkapnya di Balai Kota Jakarta, Jumat.
Pembagian Kuota Penempatan
Sebanyak 202 orang akan ditempatkan di Jakarta Barat, 187 orang di Jakarta Pusat, 211 orang di Jakarta Selatan, 219 orang di Jakarta Timur, dan 181 orang di Jakarta Utara.
"Untuk Pulau Seribu sementara masih dalam penanganan dan kemudian akan dikoordinasikan oleh Bupati Pulau Seribu," kata Pram.
Perekrutan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2009 serta peraturan gubernur yang berlaku.
Syarat dan Mekanisme Pendaftaran
Pramono menjelaskan persyaratan untuk menjadi petugas damkar berbeda dengan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).
Syarat utama bagi pelamar adalah lulusan SLTA dan memiliki tinggi badan minimal sekitar 165 cm.
"Dan nanti ada kerja sama untuk tes fisik dan sebagainya antara Dinas Damkar dengan Pangdam Jaya. Kenapa itu perlu dilakukan? Karena memang kami mempersiapkan untuk damkar ini betul-betul orang yang mau bekerja dengan baik," ujarnya.
Pendaftaran akan dilakukan secara online di masing-masing kota administrasi.
Proses rekrutmen dipastikan berlangsung transparan dan memprioritaskan warga yang memiliki KTP Jakarta.
- Penulis :
- Arian Mesa