Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Deportasi WNA Korea Selatan di Yogyakarta Terkuak Akibat Investasi Fiktif dan Penyalahgunaan Izin Tinggal

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Deportasi WNA Korea Selatan di Yogyakarta Terkuak Akibat Investasi Fiktif dan Penyalahgunaan Izin Tinggal
Foto: WN Korea Selatan berinisial LG (tengah, mengenakan rompi merah) diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta karena diduga terlibat dalam kasus investasi fiktif (sumber: Imigrasi Yogyakarta)

Pantau - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta mendeportasi seorang perempuan warga negara Korea Selatan berinisial LG karena diduga terlibat kasus investasi fiktif dan penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia.

Kronologi Pengungkapan Kasus

LG akan dideportasi malam ini melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, sebagai tindak lanjut dari hasil Operasi Mandiri pada 1 Agustus 2025.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, menegaskan, "Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan hukum dan aturan keimigrasian yang berlaku. Apabila terbukti melanggar, kami akan mengambil langkah tegas, termasuk tindakan deportasi."

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan, Sefta Adrianus Tarigan, menjelaskan LG masuk dengan sponsor perusahaan bernama PT Connect Nusantara Baru yang berdomisili di Kota Yogyakarta.

Berdasarkan dokumen lain, perusahaan tersebut hanya memiliki izin operasional di Kabupaten Sleman.

Petugas melakukan operasi mandiri dengan mendatangi lokasi perusahaan dan tidak menemukan keberadaan perusahaan tersebut, sehingga diduga perusahaan fiktif.

"Dari penelusuran di lapangan, alamat tersebut tidak sesuai dengan yang tertera. Di lokasi itu justru terdapat perusahaan lain yang beroperasi," ujar Sefta.

Modus Investasi Fiktif dan Pelanggaran Izin Tinggal

LG mengaku memiliki saham senilai Rp9,9 miliar sebagaimana tercantum dalam akta pendirian perusahaan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan nilai investasi tersebut tidak sesuai kenyataan, karena modal yang ditanamkan LG kurang dari Rp100 juta.

LG diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya dan melanggar Pasal 122 Huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menegaskan komitmen menjaga kedaulatan negara serta memastikan aktivitas investasi asing berjalan legal, transparan, dan sesuai peraturan.

" Kami akan terus bekerja demi menjaga keamanan serta menciptakan lingkungan yang kondusif di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta," ujar Sefta.

Penulis :
Arian Mesa