Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

RS Islam Duren Sawit Klarifikasi Dugaan Malapraktik, Sepakat Damai dengan Pasien

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

RS Islam Duren Sawit Klarifikasi Dugaan Malapraktik, Sepakat Damai dengan Pasien
Foto: (Sumber: RS Islam Jaktim klarifikasi dugaan malapraktik, sepakat damai Ilustrasi (Foto antaranews.com))

Pantau - Manajemen RS Islam di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, memberikan klarifikasi terkait informasi viral dugaan malapraktik terhadap pasien berinisial H (26).

Sepakat Selesaikan Secara Kekeluargaan

Kepala Bagian Umum RS Islam di Jakarta Timur, Sulaiman Sultan Pangeran, menyampaikan bahwa pihak rumah sakit dan perwakilan pasien sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

"Sehubungan dengan informasi viral dugaan malapraktik pasien atas nama H, perlu menyampaikan tanggapan sebagai bentuk klarifikasi dan hak jawab. Kami sudah melakukan pertemuan dan telah dicapai komitmen bersama untuk damai dan penyelesaian secara kekeluargaan atas ketidaknyamanan yang terjadi selama masa perawatan," kata Sulaiman.

Keputusan damai diambil setelah pihak rumah sakit melakukan komunikasi dan mediasi dengan kuasa hukum pasien.

"Pihak RS telah berkomunikasi dengan kuasa hukum pasien, bahkan bertemu langsung dan berdiskusi pada Kamis, 7 Agustus 2025 jam 10.00 WIB," ujarnya.

Pihak rumah sakit menegaskan keselamatan pasien adalah prioritas utama dalam pelayanan kesehatan.

Mereka menghormati hak pasien serta terbuka terhadap saran dan masukan untuk meningkatkan mutu layanan.

"Kalau kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan demi keselamatan dan kenyamanan pasien," ucap Sulaiman.

Kronologi Keluhan Pasien

Kasus bermula ketika pasien H melahirkan pada Selasa, 6 Mei 2025, lalu mengalami sesak napas beberapa jam setelah persalinan dan mendapat penanganan medis.

Saat setengah sadar, keluarga pasien diminta menandatangani persetujuan pemasangan ventilator, dan keesokan harinya pasien sadar kembali.

H mengeluhkan rasa sakit di tangan kiri pada bekas lokasi pemasangan infus.

"Tantenya saat itu melihat, korban mengeluhkan juga nih tangannya sakit, karena bekas infus sudah dicabut, di sana, di bekas infusan itu, ada titik merah dan tangan mulai membengkak," terang Novi, kuasa hukum korban.

Perawat menyampaikan pembengkakan tersebut biasa terjadi akibat masalah pembuluh darah dan dokter akan memberi keterangan lebih lanjut.

"Selang beberapa hari, tangannya ini makin lama, makin membesar dan menjadi pembusukan, pada tanggal 8 Mei membusuk," tutur Novi.

Pasien kemudian dirujuk ke RS Polri Kramat Jati menggunakan ambulans dari RS sebelumnya dengan diagnosa amputasi tangan sampai pergelangan.

"Dari rumah sakit Polri itu, korban diantar memang oleh rumah sakit sebelumnya dengan ambulans, diantar dengan diagnosa, tangannya ini diamputasi sampai pergelangan," jelas Novi.

Tim medis RS Polri berupaya mempertahankan pergelangan tangan agar tidak diamputasi sepenuhnya.

Malapraktik didefinisikan sebagai tindakan atau praktik yang salah, tidak tepat, atau menyalahi hukum/kode etik profesi, termasuk dalam bidang medis jika tidak sesuai standar dan prosedur sehingga menyebabkan cedera atau kematian pasien.

Penulis :
Aditya Yohan