Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

TKA 2025 Dipastikan Gratis, Kemendikdasmen Larang Sekolah Pungut Biaya dari Murid

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

TKA 2025 Dipastikan Gratis, Kemendikdasmen Larang Sekolah Pungut Biaya dari Murid
Foto: Kepala Badan Standar Kurikulum Asesmen Pendidikan (BSKAP) Toni Toharudin (kanan) dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta (sumber: ANTARA/Sean Filo Muhamad)

Pantau - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) tahun 2025 sepenuhnya gratis dan tidak boleh membebankan biaya kepada murid maupun orang tua.

Penegasan dari Kemendikdasmen

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen Toni Toharudin menyatakan, "Kami pastikan TKA tidak dipungut biaya. Dana pelaksanaan dibebankan kepada anggaran pemerintah. Satuan Pendidikan (sekolah/madrasah) dilarang membebankan biaya persiapan TKA kepada murid dan orang tua. Persiapan dilaksanakan sebagai bagian dari proses pembelajaran, menggunakan sumber daya sekolah dan pemerintah," ungkapnya di Jakarta pada Senin.

TKA merupakan program resmi pemerintah untuk memetakan capaian akademik murid secara adil, terukur, dan kredibel.

Seluruh murid dari jenjang SD/MI/sederajat, SMP/MTs/sederajat, SMA/MA/sederajat, dan SMK/MAK berhak mengikuti TKA tanpa biaya.

Materi dan kemampuan yang diukur dalam TKA diatur dalam Peraturan Kepala BSKAP Nomor 45 Tahun 2025 untuk jenjang SMA/MA/SMK sederajat dan Nomor 47 Tahun 2025 untuk jenjang SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat.

Kerangka asesmen memuat ruang lingkup, cakupan materi, dan kompetensi yang diukur pada tiap mata pelajaran.

Simulasi dan Laporan Pungutan

Pemerintah menyediakan contoh soal TKA bagi guru dan murid, serta paket simulasi TKA yang dapat diakses secara gratis melalui laman https://pusmendik.kemdikbud.go.id/tka/simulasi_tka.

Paket simulasi ini diharapkan membantu persiapan TKA secara berkeadilan tanpa menimbulkan biaya tambahan.

Orang tua diimbau untuk tidak terpengaruh informasi yang menyatakan TKA berbayar.

Apabila ditemukan pungutan atau program berbayar yang mengatasnamakan TKA, masyarakat dapat melaporkannya ke Unit Layanan Terpadu Kemendikdasmen.

Kemendikdasmen menegaskan bahwa seluruh pihak harus memastikan TKA 2025 berjalan sesuai prinsip adil, kredibel, dan tanpa membebani murid maupun orang tua.

Penulis :
Arian Mesa