
Pantau - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta akan memberikan sanksi berat kepada pemilik tiga truk tangki tinja yang membuang limbah domestik ke saluran drainase di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur.
Kronologi dan Penangkapan Armada
Kami akan memberikan sanksi berat, termasuk pencabutan izin usaha bagi perusahaan pengangkut yang terbukti melanggar.
Kejadian terjadi pada Sabtu, 9 Agustus, dan melanggar Pasal 21 huruf c Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Penindakan dilakukan tim gabungan Subkelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta, Satpol PP, dan Polres Jakarta Timur.
Penelusuran dilakukan sejak 9 Agustus hingga 10 Agustus, dan pada 11 Agustus pagi kendaraan B 9043 TNA berhasil diamankan.
Dari keterangan sopir, terungkap lokasi dua armada lain yang terlibat, masing-masing B 9422 TFA dan B 9225 QA.
Armada B 9043 TNA milik PT Putra Ogan Sejahtera, yang pernah melakukan pelanggaran serupa pada 18 Mei 2022 (B 9053 TFA) dan 21 November 2022 (B 9631 UFA).
Dua armada lainnya milik perorangan: B 9225 QA milik Dwi dan B 9422 TFA milik Alan.
Dampak dan Proses Hukum
Pembuangan limbah tinja sembarangan membahayakan kesehatan masyarakat dan mencemari ekosistem perairan.
Semua limbah harus dibuang di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) resmi.
Kepala Seksi Operasi Satpol PP Jakarta Timur, Charles Siahaan, menyebut pelaku terancam pidana kurungan 10–60 hari atau denda Rp100 ribu–Rp20 juta.
Proses Berita Acara Perkara (BAP) telah dilakukan dan kasus akan dibawa ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Patroli dan penindakan tegas akan terus dilakukan bersama Polres Jakarta Timur dan DLH.
Kami ingin memberi efek jera. Kepatuhan pelaku usaha menjadi kunci mencegah kasus serupa terulang.
- Penulis :
- Aditya Yohan