
Pantau - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 14 produk kosmetik wanita yang dipromosikan dengan klaim menyesatkan, seperti mengencangkan atau membesarkan payudara, mengatasi keputihan, dan merapatkan organ intim wanita, karena melanggar ketentuan peraturan serta norma kesusilaan.
Pelanggaran Definisi Kosmetik dan Risiko Kesehatan
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan, "Klaim seperti ini tidak sesuai dengan definisi kosmetik sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik."
Dalam peraturan tersebut, kosmetik didefinisikan sebagai produk untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau menjaga kondisi tubuh tetap baik.
“BPOM telah menindaklanjuti temuan ini dengan mencabut izin edar produk. BPOM juga telah menginstruksikan pelaku usaha untuk menarik dan memusnahkan produk yang tidak sesuai dari peredaran, serta menghentikan seluruh bentuk promosi di berbagai media,” kata Taruna.
Daftar produk yang dicabut izinnya meliputi:
- VERBA Breast G
- VERBA Xtrass
- SKINLYFE Albus Breast Oil
- QIUSKIN QUIN’S Breast Serum
- VIOLLA Breast Gel Serum
- PHERINI Breast Care Serum
- NUNACA SKINCARE Nunaca Breast Serum
- PRISA Bust Fit Secret Serum
- PRISA Wonder Bust Cream (NA18220101929)
- PRISA Wonder Bust Cream (NA18220106468)
- PRISA Wonder Bust Cream (NA18220107607)
- SMART BREAST Breast Luxury Oil
- GENDES Spray With Vanilla
- GENDES Aromatic Feminine Wash Foam Vanilla
Imbauan kepada Pelaku Usaha dan Masyarakat
Taruna menegaskan promosi kosmetik dengan klaim di luar fungsi yang telah ditetapkan, apalagi yang melanggar norma kesusilaan, adalah tindakan menyesatkan dan berpotensi merugikan konsumen.
"Selain memberikan harapan manfaat yang tidak dapat dibuktikan secara ilmiah, penggunaan produk pada area tubuh yang sensitif, seperti payudara dan organ intim wanita, juga berisiko menimbulkan dampak kesehatan, termasuk iritasi kulit dan reaksi alergi," ujarnya.
BPOM mengingatkan pelaku usaha kosmetik untuk mematuhi peraturan, khususnya dalam periklanan atau promosi produk, serta mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan klaim berlebihan dan menyesatkan.
"BPOM mengharapkan masyarakat dapat memahami manfaat penggunaan kosmetik. Pastikan legalitas serta kebenaran informasi produk sebelum memutuskan untuk membeli kosmetik, baik melalui platform online maupun gerai fisik," kata Taruna.
- Penulis :
- Aditya Yohan