
Pantau - Bea Cukai Madura memusnahkan barang milik negara (BMMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai pada Rabu, 6 Agustus 2025, dengan total nilai barang mencapai Rp29.526.668.935,00.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Untung Basuki, dan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari 20.111.194 batang rokok ilegal dan 186 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan minuman beralkohol ilegal dituang ke dalam tempat pembakaran.
Penegakan Hukum dan Kolaborasi Antarinstansi
Seluruh barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan yang dilakukan Bea Cukai Madura selama periode 1 Oktober 2024 hingga 14 Juni 2025.
Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari pemusnahan barang ilegal ini mencapai Rp19.575.589.843,00.
Secara hukum, barang-barang tersebut melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, serta Pasal 53 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Penindakan dilakukan melalui kerja sama Bea Cukai Madura dengan TNI, Polri, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah setempat.
Pemusnahan ini disebut sebagai bentuk nyata peran Bea Cukai sebagai community protector dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, dan sebagai industrial assistance dalam mendukung pertumbuhan industri nasional.
"Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memberantas peredaran rokok ilegal di Madura. Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan menghambat industri rokok Madura untuk berkembang maju," ujar perwakilan Bea Cukai dalam keterangan resminya.
- Penulis :
- Aditya Yohan