
Pantau - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus melakukan penyelidikan untuk mencari keluarga dari anak berinisial MK (7), yang ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada 11 Juni 2025.
Fokus Identifikasi dan Perlindungan Korban
“Polri tetap melakukan penyelidikan untuk mencari pihak keluarga atau wali yang diduga menelantarkan korban sebagai bagian dari penanganan dugaan tindak kekerasan terhadap anak,” ungkap Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih.
Upaya pencarian dilakukan melalui penelusuran identitas korban menggunakan data kependudukan, pengumpulan informasi dari masyarakat, hingga pelacakan jejaring sosial yang mungkin berkaitan dengan korban.
Hingga kini, korban belum dapat memberikan keterangan rinci mengenai identitas keluarga maupun kronologi kejadian yang menimpanya.
Untuk itu, pendampingan psikologis secara intensif masih terus dilakukan agar korban merasa aman dan siap memberikan keterangan saat kondisi mentalnya telah stabil.
MK ditemukan oleh petugas Satpol PP dalam kondisi tertidur di atas kardus di lorong pasar, sekitar pukul 07.20 WIB.
Korban mengaku telah disiksa oleh orang tuanya di Surabaya, Jawa Timur, dan tiba di Jakarta bersama ayahnya sehari sebelum ditemukan, melalui Stasiun Pasar Turi.
Tindak Lanjut Proses Hukum dan Pemulihan Korban
Langkah selanjutnya yang akan ditempuh Polri adalah menuntaskan proses penyelidikan dan membawa pelaku ke jalur hukum.
“Menuntaskan proses penyelidikan dan membawa pihak yang bertanggung jawab ke proses hukum sesuai Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),” ujar Kompol Murodih.
Dalam penanganannya, Polri menggandeng Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak serta Dinas Sosial untuk memastikan perlindungan menyeluruh bagi korban.
Layanan perlindungan yang diberikan mencakup aspek kesehatan, pemulihan psikososial, pendidikan, dan keamanan.
Polri menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil menjunjung tinggi prinsip kepentingan terbaik bagi anak (best interest of the child), sebagaimana diatur dalam Konvensi Hak Anak dan hukum nasional.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Tria Dianti