
Pantau - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menegaskan bahwa kepala desa memiliki kewenangan menyetujui pinjaman Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih hanya jika telah ada kesepakatan melalui Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).
Proses Persetujuan Melibatkan Berbagai Pihak
Yandri menjelaskan bahwa pengajuan pinjaman Kopdes Merah Putih dimulai dari proposal yang diajukan kepada kepala desa.
"Jadi nanti KDMP (Kopdes Merah Putih) mengajukan proposal kepada kepala desa, kepala desa mempelajari, tapi kepala desa belum bisa memutuskan. Kepala desa meminta kepada BPD, Badan Pemusyawaratan Desa, untuk melaksanakan Musyawarah Desa atau Musyawarah Desa Khusus membahas tentang proposal yang diajukan oleh KDMP," ungkapnya.
Persetujuan pinjaman harus didasarkan pada hasil Musdesus yang dihadiri ketua Kopdes Merah Putih, anggota koperasi, BPD, serta tokoh masyarakat.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Hasil musyawarah dituangkan dalam berita acara sebagai bukti resmi kesepakatan seluruh pihak.
Pertimbangan Sebelum Pinjaman Disetujui
Mendes Yandri memberikan contoh, jika proposal yang diajukan berupa usaha penjualan LPG, Musdesus akan mempertimbangkan jumlah target pembeli di desa sebelum memberikan persetujuan.
"Lalu misalkan desa ini pinjam uangnya sebesar Rp5 juta. Buat apa aja 5 juta itu? Setuju, baru kepala desa membuat surat persetujuan, pinjaman KDMP sebagai syarat permohonan pengajuan pinjaman kepada bank. Jadi bank Himbara itu akan melihat apakah ada persetujuan dari kepala desa berdasarkan musyawarah desa khusus. Kalau gak ada, ya tentu pihak bank tidak akan mencairkan," jelasnya.
Setelah persetujuan, kepala desa membuat surat kuasa kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN) untuk menempatkan dana desa di rekening pembayaran pinjaman jika dana koperasi tidak mencukupi angsuran.
- Penulis :
- Arian Mesa