billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Indonesia Inisiasi "Protokol Jakarta" untuk Atur Royalti Platform Digital Internasional melalui WIPO

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Indonesia Inisiasi "Protokol Jakarta" untuk Atur Royalti Platform Digital Internasional melalui WIPO
Foto: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan sambutan dalam acara Intellectual Property (IP) Xpose Indonesia di Jakarta (sumber: ANTARA/Fath Putra Mulya)

Pantau - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum) RI tengah menyusun Protokol Jakarta yang mengatur pengelolaan royalti, termasuk pemungutan dan distribusi, khususnya bagi platform digital internasional.

Gagasan Disampaikan di Forum Internasional

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan ide tersebut kepada Direktur Jenderal World Intellectual Property Organization (WIPO) Daren Tang dalam acara Intellectual Property (IP) Xpose Indonesia di Jakarta.

"Protokol Jakarta ini intinya yang kita tawarkan adalah supaya pungutan royalti terkait platform-platform internasional dilakukan melalui WIPO," ungkap Supratman.

Menurutnya, pengelolaan royalti akan lebih mudah jika dilakukan melalui WIPO karena organisasi ini memiliki 194 negara anggota.

"Anggotanya 194 negara. Yang memiliki kepentingan sama dengan Indonesia banyak, bukan hanya kita. Jadi, kita serahkan kepada mereka (WIPO)," ujarnya.

Mekanisme dan Rencana Koordinasi

Protokol Jakarta dirancang menyerupai Protokol Madrid, yang memungkinkan pendaftaran merek luar negeri melalui pembayaran di WIPO tanpa harus mengurus langsung ke negara tujuan.

"Kira-kira seperti itu mekanisme yang akan ditempuh, namun belum dibahas, masih berupa proposal, dan akan dibicarakan secara detail," jelasnya.

Penyusunan protokol ini melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, di antaranya Kementerian Ekonomi Kreatif, Kementerian Pariwisata, Kementerian UMKM, Kementerian Kebudayaan, BRIN, serta pelaku pertunjukan dan pekerja seni.

Sebelum diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto, Kemenkum akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri agar gagasan ini dapat menjadi bagian dari kebijakan politik luar negeri Indonesia.

"Kita tahu ini bukan hal yang mudah, tetapi Indonesia menginisiasinya. Ini pertama kalinya kita melakukan hal tersebut," kata Supratman.

Protokol Jakarta diharapkan menempatkan Indonesia sebagai inisiator sistem pengelolaan royalti internasional untuk platform digital.

Rencananya, gagasan ini akan dipresentasikan dalam Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-47 di WIPO Jenewa, Swiss, pada Desember mendatang.

Penulis :
Arian Mesa