
Pantau - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa sertifikat halal bukan hanya menjamin aspek keagamaan, tetapi juga memberikan kepastian hukum atas kehalalan sebuah produk.
Sertifikasi halal dinilai sebagai standar kualitas yang mencakup aspek kesehatan, kebersihan, dan kehigienisan, serta menjadikan produk memiliki nilai lebih tinggi di mata konsumen.
Menurut Haikal, sertifikat halal juga memiliki dampak ekonomi yang signifikan karena mampu meningkatkan nilai jual produk dan diakui secara global sebagai universal standard.
"Banyak negara non-Muslim yang sukses menjadi eksportir produk halal dunia karena mengadopsi standar halal," ungkapnya.
Haikal menambahkan, di tengah era perdagangan bebas, produk yang tidak memiliki sertifikat halal dianggap tidak kompetitif dan akan mengalami kerugian di pasar global.
Ajakan "Tertib Halal" untuk Pelaku Industri
BPJPH mendorong seluruh pelaku industri untuk menjalankan prinsip "tertib halal" sebagai strategi memperkuat daya saing nasional dan internasional.
Upaya ini diperkuat melalui program Satu Juta Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang ditujukan untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Salah satu penerima manfaat, Muhammad Yoso, pelaku UMK asal Batam, berhasil menembus pasar Singapura dengan produk keripiknya setelah memperoleh sertifikat halal.
Ekosistem Halal Jadi Pilar Pertumbuhan Ekonomi
Haikal menilai bahwa ekosistem halal yang tertib dan terstandardisasi akan menjadi salah satu kunci pertumbuhan ekonomi nasional di masa depan.
Dengan memperluas kepemilikan sertifikat halal di kalangan UMK dan industri besar, Indonesia diharapkan bisa menjadi pemain utama dalam pasar halal global.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf










