billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR Dorong Tata Kelola Industri Timah yang Libatkan Masyarakat, Bambang Patijaya Tekankan Legalitas Penambangan Rakyat

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

DPR Dorong Tata Kelola Industri Timah yang Libatkan Masyarakat, Bambang Patijaya Tekankan Legalitas Penambangan Rakyat
Foto: (Sumber: Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, menegaskan komitmennya untuk mendorong tata kelola industri pertimahan nasional yang lebih melibatkan masyarakat secara langsung, terutama di wilayah Bangka Belitung.)

Pantau - Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, menegaskan komitmennya untuk mendorong tata kelola industri pertimahan nasional yang lebih melibatkan masyarakat secara langsung, terutama di wilayah Bangka Belitung.

Masyarakat Harus Menjadi Mitra dalam Pertambangan

Pernyataan tersebut disampaikan Bambang saat kunjungan reses Komisi XII DPR RI di Gedung PT Timah Tbk, Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung.

Pertemuan itu dihadiri berbagai pemangku kepentingan sektor pertambangan, dengan tujuan utama mencari solusi pemulihan dan pengembangan industri timah yang dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

“Pada dasarnya kita ingin bagaimana pertimahan ini dapat kembali pulih. Kemudian pelaksanaan daripada pertambangan Timah nantinya dalam kata kelolanya lebih melibatkan masyarakat. Kemudian kita ingin di dalam perizinan pertimahan yang dilakukan oleh masyarakat ini dapat kita berikan secara maksimal sehingga masyarakat dapat bekerja tidak kucing-kucingan lah terkait dengan persoalan hukum,” ungkapnya.

Bambang menekankan pentingnya pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai solusi agar aktivitas warga tidak lagi tersangkut masalah hukum.

Ia juga mengapresiasi tagline baru PT Timah, yaitu "Timah untuk Rakyat", dan berharap semangat tersebut benar-benar diterapkan dalam operasional perusahaan.

Usulan Kemitraan dan Perlunya Legalitas Tambang Inkonvensional

Bambang mengusulkan skema kemitraan antara PT Timah, perusahaan swasta, dan penambang rakyat agar tata kelola pertambangan menjadi lebih inklusif.

Untuk wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah, masyarakat diharapkan dapat difasilitasi melalui pemberian Surat Perintah Kerja (SPK) oleh perusahaan.

Sedangkan untuk wilayah IUP milik swasta, kemitraan dapat dijalankan secara langsung antara penambang dan pemegang konsesi.

Konsep ini mengadopsi pola kerja sama di sektor migas, di mana masyarakat yang beroperasi di wilayah konsesi dapat tetap difasilitasi secara legal.

Selain itu, Bambang menyoroti Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan royalti timah secara progresif.

Ia menilai kebijakan ini harus diimbangi dengan legalisasi aktivitas tambang inkonvensional (TI) agar lebih tertib secara hukum.

“Kan tadi yang kita bilang bagaimana kita merangkul dan memberikan aspek legalitas karena yang namanya beberapa TI (Tambang Inkonvensional), ya kita gak bilang itu ilegal lah, TI yang beroperasi bagaimana ini bisa kita rangkul, kita berikan perizinannya,” ujarnya.

Bambang berharap tata kelola pertambangan timah ke depan dapat dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap regulasi, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

“Nah tentu ini bagaimana PT Timah juga lebih menyadari bahwa di dalam melakukan tata kelola pertambangan harus lebih melibatkan masyarakat dan dalam hal ini tentu masyarakat adalah menjadi salah satu mitra,” ia menegaskan.

Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Ahmad Yusuf