
Pantau - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan bersama TNI Angkatan Laut (AL) mengamankan 747 bale pakaian dan aksesoris pakaian bekas serta 8 bale tas bekas dengan nilai total mencapai Rp1,51 miliar di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Penindakan di Tiga Lokasi Strategis
Penindakan dilakukan pada Sabtu (9/8) hingga Selasa (12/8) di tiga titik, yakni Kade Domestik 212 sebagai lokasi pembongkaran barang, Alat Pemindai Impor TPS TER3 untuk proses pemindaian, dan TPS CDC Banda yang menjadi tempat penimbunan serta pemeriksaan barang.
Setelah pemeriksaan, petugas menyegel tiga peti kemas tersebut dan melakukan penelitian lebih lanjut untuk mencari alat bukti serta memastikan dugaan tindak pidana kepabeanan.
" Kami sedang gencar menangani barang ilegal yang bisa merusak industri dalam negeri, seperti industri tekstil yang saat ini sudah mengalami keterpurukan, sehingga perlu mengambil langkah-langkah untuk menangani permasalahan ini," ungkap pejabat DJBC.
Dugaan Pelanggaran dan Dampak Kerugian
Pelaku diduga melanggar Pasal 103 huruf d dan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penyertaan.
Berdasarkan keterangan resmi, nilai kerugian negara tidak dapat dihitung dari sisi penerimaan karena barang tersebut termasuk kategori larangan impor sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 juncto Nomor 40 Tahun 2022.
" Nilai kerugian negara tidak dapat dihitung dari sisi penerimaan, karena barang tersebut dilarang impor berdasarkan Permendag Nomor 18 Tahun 2021 juncto Permendag Nomor 40 Tahun 2022. Namun, peredaran balpres dapat menimbulkan kerugian imaterial," ujarnya.
Kerugian imaterial tersebut meliputi penurunan citra bangsa di mata dunia, potensi penyebaran penyakit melalui virus dan bakteri, gangguan terhadap industri tekstil dalam negeri, serta berkurangnya pangsa pasar produk lokal.
Penindakan ini melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Tanjung Priok, Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Markas Besar TNI AL, dan Komando Daerah TNI AL (Kodaeral) III Jakarta.
- Penulis :
- Shila Glorya