billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

Kemendes PDT Siapkan Pendamping Desa untuk Kawal Koperasi Merah Putih, Dana Desa Bisa Dipakai Bayar Pinjaman

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Kemendes PDT Siapkan Pendamping Desa untuk Kawal Koperasi Merah Putih, Dana Desa Bisa Dipakai Bayar Pinjaman
Foto: Bupati Bengkalis Kasmarni ketika menyerahkan SK Pengangkatan pendamping desa secara simbolis (sumber: Diskominfotik Bengkalis)

Pantau - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menyiapkan tenaga pendamping desa untuk mendampingi pengurus Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dalam menjalankan berbagai unit usaha dan mencegah risiko gagal bayar pinjaman ke bank Himbara.

Pendamping Desa Kawal Operasional Harian

Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan (Dirjen PDP) Kemendes PDT Nugroho Setijo Nagoro menyatakan pihaknya tengah mempersiapkan dukungan dari tenaga pendamping yang dibekali pelatihan khusus.

" Kami sedang menyiapkan dukungan dari tenaga pendamping. Tenaga pendamping akan kita tingkatkan kapasitasnya dan pengetahuannya tentang perkoperasian, pengetahuan tentang bisnis," ungkapnya.

Nugroho menjelaskan, pendamping desa akan bekerja setiap hari untuk memastikan unit usaha Kopdes Merah Putih berjalan dengan baik, mendorong pengelolaan profesional, serta meningkatkan keuntungan desa.

" Nanti pendamping akan mendampingi koperasi setiap hari. Mereka akan mendampingi kegiatan operasional usaha-usaha Koperasi Desa Merah Putih," ujarnya.

Ia juga mengimbau pengurus Kopdes Merah Putih agar memanfaatkan program pelatihan pengurus dari Kementerian Koperasi guna memastikan koperasi berjalan sesuai prinsip dan aturan yang berlaku.

Aturan Baru Pembiayaan Kopdes Merah Putih

Pernyataan tersebut disampaikan Nugroho saat menjadi narasumber Sosialisasi Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan Kepala Desa dalam Pembiayaan Kopdes Merah Putih.

Permendes yang diterbitkan pada 12 Agustus 2025 itu mengatur salah satu ketentuan penting, yaitu dana desa dapat digunakan untuk mendukung pengembalian pinjaman jika Kopdes Merah Putih gagal membayar angsuran.

" Dana desa dalam Kopdes Merah Putih bukan menjadi jaminan, tetapi akan digunakan jika angsuran bulan berjalan tidak mencukupi saldo rekening Kopdes. Berbeda dengan jaminan yang diambil di awal dan disimpan di bank sebelum pinjaman diajukan," jelas Nugroho.

Batas maksimal dana desa yang bisa digunakan untuk mendukung pengembalian pinjaman adalah 30 persen dari total dana desa di desa tersebut.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto memberikan contoh, jika desa memiliki pagu dana desa antara Rp400.000.000 hingga Rp499.999.000, maka maksimal dukungan per tahun yang dapat diberikan adalah Rp149.999.700.

Penulis :
Shila Glorya

Terpopuler