
Pantau - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) bersama Dewan Adat Dayak (DAD) bersinergi dalam pelestarian hutan adat di Kabupaten Gunung Mas yang mencapai luas 68.324 hektare, terbagi ke dalam 15 kawasan hutan adat.
Komitmen Pemerintah dan Pengakuan Hutan Adat
" Kabupatan Gunung Mas saat ini menjadi daerah dengan jumlah hutan adat yang cukup besar, dengan total luas 68.324 hektare yang terbagi ke dalam 15 hutan adat," ungkap Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Darliansjah dalam musyawarah pemangku kepentingan pengelolaan hutan adat Gunung Mas.
Ia menyebutkan, hutan adat merupakan warisan leluhur yang mengandung nilai ekologis, budaya, sosial, dan spiritual yang tinggi bagi masyarakat adat Dayak.
Darliansjah menegaskan bahwa hutan adat adalah identitas, sumber kehidupan, dan penyangga keberlanjutan ekosistem yang telah dijaga secara turun-temurun.
Pemprov Kalteng telah mengambil sejumlah langkah untuk mengakui dan menetapkan keberadaan hutan adat, di antaranya menerbitkan pedoman tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat serta memfasilitasi pengusulan hutan adat oleh masyarakat.
Pemerintah juga menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak.
" Pemerintah saat ini mendorong masyarakat adat untuk segera mengusulkan penetapan hutan adat setelah terbitnya perda tersebut. Perda ini menjadi komponen penting bagi masyarakat adat untuk memperoleh pengakuan dan perlindungan," ujarnya.
Harapan Sinergi dan Tata Kelola Berkelanjutan
Darliansjah berharap melalui musyawarah tersebut, sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat adat, dan pemangku kepentingan dapat diperkuat.
Ia menambahkan, mekanisme tata kelola hutan adat yang transparan, partisipatif, dan berkelanjutan diharapkan dapat terbentuk.
Ketua Harian DAD Kalteng, Andrie Elia Embang, menegaskan pentingnya menjaga lingkungan hidup, termasuk hutan adat, tanah, lahan, dan air beserta ekosistem di Kalimantan Tengah.
" Kita harus bersama-sama menjaga dan mengelola lingkungan hidup, termasuk kawasan hutan, tanah, lahan, dan air, serta seluruh ekosistem yang ada di wilayah Kalimantan Tengah," tegasnya.
- Penulis :
- Shila Glorya