Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Penerimaan Pajak Jakarta Barat Tembus Rp42,29 Triliun hingga Juli 2025, Tumbuh 16,34 Persen

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Penerimaan Pajak Jakarta Barat Tembus Rp42,29 Triliun hingga Juli 2025, Tumbuh 16,34 Persen
Foto: Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat Farid Bachtiar (kanan) (sumber: ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

Pantau - Penerimaan pajak di Jakarta Barat hingga akhir Juli 2025 mencapai Rp42,29 triliun atau tumbuh sekitar 16,34 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

"Itu tumbuh 16,34 persen, kalau dibandingkan periode yang sama tahun lalu," ungkap pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat.

Capaian tersebut setara dengan 53,81 persen dari target penerimaan pajak APBN 2025 dari Jakarta Barat sebesar Rp78,59 triliun.

Kontribusi Berdasarkan Jenis Pajak

Berdasarkan jenis pajak, kontribusi terbesar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) dengan realisasi Rp21,72 triliun atau 51,37 persen dari total penerimaan, tumbuh 23,84 persen.

"Kemudian disusul Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) dengan realisasi Rp19,66 triliun (46,50 persen) dengan pertumbuhan 4,68 persen," jelasnya.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menyumbang Rp63 miliar atau 0,15 persen dari total penerimaan.

Pajak lainnya tercatat Rp837,77 miliar atau 1,98 persen.

Sektor Utama Penyumbang Pajak

Empat sektor utama penyumbang penerimaan pajak di Kanwil DJP Jakarta Barat adalah perdagangan dengan kontribusi Rp19,33 triliun (45,72 persen), industri pengolahan Rp8,9 triliun (21,05 persen), pengangkutan dan pergudangan Rp2,78 triliun (6,59 persen), serta konstruksi Rp1,95 triliun (4,62 persen).

"Secara keseluruhan, keempat sektor ini memberikan kontribusi sebesar 77,97 persen dari total penerimaan neto," ungkapnya.

Kepatuhan pelaporan SPT Tahunan di Kanwil DJP Jakarta Barat mencapai 84,78 persen dari target 402.188 SPT, dengan realisasi 340.987 SPT hingga Juli 2025.

"Capaian ini mendekati realisasi pelaporan SPT nasional yang mencapai angka 87,14 persen," ujarnya.

Strategi Pengamanan Penerimaan

Tiga strategi pengamanan penerimaan yang diterapkan, "yaitu melalui optimalisasi pengawasan pembayaran masa, pengawasan kepatuhan material dengan sinergi antarfungsi, serta manajemen restitusi untuk menjaga penerimaan PPN tetap stabil," jelasnya.

Fokus strategis diarahkan pada pengawasan pembayaran masa terhadap setoran rutin yang belum dibayarkan untuk meningkatkan potensi penerimaan.

"Langkah-langkah ini diharapkan dapat menjaga momentum pertumbuhan hingga akhir tahun dan mendukung target penerimaan 2025," pungkasnya.

Penulis :
Shila Glorya