
Pantau - Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa terdapat hambatan dalam proses eksekusi terhadap Silfester Matutina, terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Eksekusi hukuman penjara terhadap Silfester sempat tertunda sejak 2019.
Hambatan Eksekusi: Silfester Hilang, Lalu Pandemi COVID-19
Menurut Anang, hambatan eksekusi terjadi ketika Silfester sempat menghilang saat hendak dieksekusi pada 2019.
Situasi semakin kompleks setelah munculnya pandemi COVID-19.
"Saat itu tidak sempat dieksekusi karena sempat hilang. Kemudian, keburu pandemi COVID-19. Jangankan memasukkan orang (ke penjara), yang di dalam aja harus dikeluarkan," ungkap Anang yang kini menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung.
Ia memastikan bahwa surat perintah eksekusi terhadap Silfester sudah dikeluarkan oleh Kejaksaan.
"Sudah, silakan dicek," tegasnya.
Anang juga menepis dugaan adanya tekanan politik dalam belum dilaksanakannya eksekusi tersebut.
Silfester Ajukan Peninjauan Kembali, Sidang PK Terjadwal 20 Agustus
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima pemberitahuan resmi dari pengadilan terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh Silfester Matutina.
"Nanti tanggal 20 Agustus akan ada (sidang) PK, sudah terjadwal di pengadilan dan Kejari Jaksel juga sudah menerima pemberitahuan dari pengadilan," ujar Anang.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan PK Silfester didaftarkan pada Selasa, 5 Agustus 2025.
"Data permohonan PK, Selasa, 5 Agustus 2025, pemohon Silfester Matutina," tertulis dalam sistem tersebut.
Vonis 1,5 Tahun Penjara Belum Dieksekusi
Silfester Matutina adalah Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) yang divonis dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap Jusuf Kalla saat menyampaikan orasi pada tahun 2017.
Pengadilan tingkat pertama menjatuhkan vonis 1 tahun penjara.
Setelah mengajukan banding dan kasasi, Mahkamah Agung pada 2019 memperberat hukuman menjadi 1,5 tahun penjara.
Namun hingga kini, Silfester belum dieksekusi untuk menjalani hukuman tersebut.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf