
Pantau - Tim Gabungan Pengamanan PT Timah Tbk bersama aparat penegak hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menertibkan 202 unit tambang bijih timah ilegal jenis Ponton Isap Produksi (PIP) yang beroperasi di perairan Laut Cupat, Kabupaten Bangka Barat.
Penertiban Dilakukan di Dalam dan Luar Wilayah IUP
Dari total 202 unit PIP ilegal yang ditertibkan, sebanyak 70 unit diketahui beroperasi di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, sedangkan 132 unit lainnya berada di luar konsesi IUP.
Tim gabungan mengimbau seluruh pekerja tambang menghentikan aktivitas penambangan dan menarik seluruh PIP dari lokasi, serta memberikan edukasi untuk tidak melakukan penambangan timah secara ilegal.
Satu unit PIP yang tetap nekat beroperasi meski telah diimbau akhirnya diamankan oleh petugas sebagai tindakan tegas.
Langkah Tegas untuk Lindungi Aset Negara
PT Timah Tbk menegaskan bahwa patroli dan penertiban terhadap tambang ilegal akan terus ditingkatkan, khususnya di wilayah konsesi resmi perusahaan.
Langkah ini dilakukan untuk melindungi cadangan bijih timah perusahaan dari kerusakan dan penggerusan oleh aktivitas ilegal yang merugikan negara.
Sebelum penertiban dilaksanakan, pendekatan persuasif telah dilakukan oleh tim gabungan.
Namun, karena sebagian penambang tetap melanjutkan aktivitas ilegal, penertiban pun dijalankan demi menegakkan hukum dan menjaga ketertiban di wilayah pertambangan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf