Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DJP dan BPJS Ketenagakerjaan Teken Kerja Sama Pertukaran Data untuk Optimalkan Pajak dan Jaminan Sosial

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

DJP dan BPJS Ketenagakerjaan Teken Kerja Sama Pertukaran Data untuk Optimalkan Pajak dan Jaminan Sosial
Foto: (Sumber: Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) tentang optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang perpajakan serta jaminan sosial ketenagakerjaan di Kantor Pusat DJP, Jakarta. ANTARA/HO-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan)

Pantau - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan BPJS Ketenagakerjaan menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) untuk memperkuat koordinasi pertukaran data, dengan tujuan mengoptimalkan serapan perpajakan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Momentum ini menjadi awal sinergi yang semakin kuat, tidak hanya bagi DJP dan BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga bagi masyarakat, bangsa, dan negara," disampaikan perwakilan DJP saat penandatanganan.

Lanjutan dari Kolaborasi Sejak 2017

Kerja sama ini merupakan kelanjutan dari pertukaran data yang sudah berlangsung sejak terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 228/PMK.03/2017.

Pada 2019, BPJS Ketenagakerjaan mengusulkan pembentukan perjanjian resmi dengan DJP untuk mengatur mekanisme pertukaran data.

Sinergi kedua lembaga semakin diperkuat melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 yang memerintahkan integrasi data perpajakan dengan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Perjanjian kerja sama ini tercatat dalam Nomor PRJ-140/PJ/2025 dan Nomor PER/311/082025.

Ruang Lingkup dan Manfaat Kerja Sama

Ruang lingkup PKS mencakup koordinasi pertukaran data, pelaksanaan kegiatan bersama, edukasi dan sosialisasi, serta langkah-langkah peningkatan kepatuhan di bidang perpajakan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan bagi pekerja di seluruh Indonesia sekaligus mendorong optimalisasi penerimaan negara.

"Data yang kami terima telah melalui proses identifikasi dan sebagian telah diuji," jelas perwakilan DJP.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, menyatakan bahwa kerja sama ini membuka peluang besar untuk meningkatkan kepatuhan di masing-masing sektor.

Dari sisi perpajakan, sinergi ini diharapkan dapat membantu meningkatkan rasio pajak (tax ratio).

Sementara dari sisi ketenagakerjaan, kerja sama ini diyakini mampu memperkuat kepatuhan pemberi kerja dalam memenuhi kewajiban jaminan sosial bagi pekerja.

"Pada akhirnya, sinergi ini akan berkontribusi signifikan pada pembangunan nasional," tegas Pramudya.

Penulis :
Aditya Yohan