Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Gubernur Jabar Tolak Mediasi Gugatan Kebijakan Penambahan Rombel 50 Siswa per Kelas

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Gubernur Jabar Tolak Mediasi Gugatan Kebijakan Penambahan Rombel 50 Siswa per Kelas
Foto: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan keterangan usai mendengar arahan Presiden Prabowo Subianto di Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung (sumber: ANTARA/Ricky Prayoga)

Pantau - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan menolak melakukan mediasi dengan pihak penggugat kebijakan penambahan rombongan belajar (rombel) menjadi 50 siswa per kelas di SMA negeri se-Jawa Barat, meski Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merekomendasikannya.

Gubernur Serahkan Gugatan ke Kuasa Hukum

Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa dirinya telah menunjuk kuasa hukum untuk menangani gugatan yang diajukan oleh delapan organisasi sekolah swasta.

"Gugatannya kan diminta mediasi. Mediasi itu kan sudah ada kuasa hukum. Ngapain gubernur, kan sudah ada kuasa hukum," ungkapnya di Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, usai paripurna mendengarkan arahan Presiden Prabowo Subianto secara daring.

Ia mempertanyakan dasar gugatan tersebut karena Keputusan Gubernur Jabar Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Pencegahan Anak Putus Sekolah hanya berlaku untuk sekolah negeri.

"Terus nilai ya. Jadi gugatan itu misalnya begini, surat keputusan gubernur itu kan untuk sekolah negeri, para kepala sekolah negeri. Artinya yang menjadi objeknya adalah sekolah negeri. Kemudian yang menggugatnya kan sekolah lain yang di luar sekolah negeri," kata Dedi Mulyadi.

Analogi Ayah-Anak untuk Jelaskan Kebijakan

Untuk memperjelas pandangannya, Dedi memberikan ilustrasi hubungan ayah-anak.

"Saya berikan contoh, saya melarang anak untuk keluar rumah dan jajan ke warung. Tiba-tiba warungnya mengalami penurunan pendapatan. Terus warungnya marah pada saya, menggugat saya karena melarang anak saya jajan, bisa enggak?" ujarnya.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Jawa Barat menyatakan yakin akan menang dalam gugatan ini karena kebijakan penambahan rombel dimaksudkan untuk tujuan baik, yakni mencegah anak putus sekolah.

Penulis :
Arian Mesa