
Pantau - Pemerintah Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah resmi menetapkan status tanggap darurat pascagempa magnitudo 5,8 yang mengguncang wilayah tersebut pada Minggu, 17 Agustus 2025.
Status Tanggap Darurat Berlaku 14 Hari
"Status tanggap darurat bencana gempa bumi selama 14 hari terhitung mulai 18 hingga 31 Agustus 2025," ungkap Kepala Pelaksana Harian BPBD Poso, Dharma Metusala.
Penetapan status tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Poso Nomor 100.3.3.2/0580/2025 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Kecamatan Poso Pesisir, Poso Pesisir Utara, dan Poso Pesisir Selatan.
Menurut BPBD Poso, langkah ini diambil karena gempa menimbulkan kerugian bagi masyarakat serta merusak sejumlah infrastruktur umum.
Kronologi Gempa dan Dampak
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) awalnya melaporkan gempa dengan magnitudo 6,0 pada Minggu pukul 05.36 WIB, kemudian dimutakhirkan menjadi magnitudo 5,8.
Episenter gempa berada pada koordinat 1,27 derajat lintang selatan dan 120,75 derajat bujur timur, tepatnya di laut dengan jarak 13 km arah barat laut Kota Poso, dengan kedalaman 10 km.
Hingga Senin, 18 Agustus 2025 pukul 08.00 WITA, tercatat 57 kali gempa susulan di Poso, dengan 50 di antaranya memiliki magnitudo 3.
BPBD Sulawesi Tengah melaporkan total korban terdampak sebanyak 41 orang, terdiri dari sembilan orang luka berat, satu orang kritis, dan satu orang meninggal dunia.
Selain korban jiwa, kerusakan juga terjadi pada sejumlah fasilitas umum, termasuk Gereja Elim yang terdampak akibat guncangan.
- Penulis :
- Shila Glorya