
Pantau - Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menegaskan bahwa standardisasi dan sertifikasi produk merupakan strategi kunci untuk meningkatkan daya saing pelaku UMKM agar dapat menembus ritel domestik maupun pasar internasional.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM, Riza Damanik, menyampaikan bahwa sertifikasi kini tidak hanya dilihat sebagai kewajiban administratif, tetapi sebagai langkah untuk memperluas akses pasar dan meningkatkan pendapatan UMKM.
"Standardisasi produk ataupun sertifikasi produk-produk UMKM tidak lagi dilihat sekadar urusan kepatuhan, tapi kesadaran untuk memacu produk-produk UMKM kita semakin kompetitif, semakin mendapat akses ke tempat yang lebih luas di tengah masyarakat, sehingga pendapatan, omset dari UMKM kita bisa meningkat," kata Riza.
Sertifikasi Halal, BPOM, dan SNI Dipermudah Lewat Sinergi Antarinstansi
Kementerian UMKM memprioritaskan kemudahan akses bagi pelaku usaha untuk memperoleh sertifikasi penting seperti sertifikat halal, sertifikasi dari BPOM, dan SNI.
Dalam proses tersebut, kementerian bekerja sama dengan sejumlah lembaga seperti Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Hukum untuk mempercepat layanan.
" Kemudahan standardisasi terhadap produk-produk UMKM kita, saat ini menjadi prioritas pemerintah. Tentu ini juga menjadi bagian dari strategi kita memastikan produk-produk UMKM merajai pasar domestik dan insya Allah semakin kuat dan berdaya saing di pasar global," ujar Riza.
Jumlah Sertifikasi UMKM Meningkat Tajam di Triwulan II 2025
Berdasarkan data Kementerian UMKM pada triwulan II tahun 2025, tercatat sejumlah capaian penting dalam fasilitasi perizinan dan sertifikasi bagi pelaku UMKM.
Nomor Induk Berusaha (NIB) telah diterbitkan sebanyak 1,4 juta, mayoritas untuk pelaku UMKM di berbagai sektor.
Sertifikat halal telah diberikan kepada 654.518 pelaku usaha, sementara sertifikat SNI Bina UMK tercatat mencapai 194.000, naik 105 persen dibandingkan triwulan sebelumnya.
Kementerian UMKM juga terus melakukan kunjungan ke berbagai provinsi guna mendorong percepatan sertifikasi dan perlindungan hukum bagi UMKM, sehingga mampu memperluas pangsa pasar mereka secara berkelanjutan.
- Penulis :
- Aditya Yohan