Tampilan mobile
FLOII Event 2025
ads
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Satpol PP Bogor Tertibkan Bangunan Liar dan PKL di Citeureup, 43 Dibongkar Mandiri oleh Warga

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Satpol PP Bogor Tertibkan Bangunan Liar dan PKL di Citeureup, 43 Dibongkar Mandiri oleh Warga
Foto: Petugas Satpol PP melakukan penertiban bangunan di Jalan Kranggan, Desa Puspasari, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (suber: Satpol PP Kabupaten Bogor)

Pantau - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menertibkan bangunan liar dan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Kranggan, Desa Puspasari, Kecamatan Citeureup, pada Selasa, 19 Agustus 2025.

Penertiban Sesuai Aturan Daerah

Penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum serta Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2021 mengenai tata cara tindakan penertiban.

Kegiatan tersebut juga menjadi tindak lanjut dari surat internal Satpol PP terkait penataan wilayah Citeureup.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah menjaga ketertiban umum, menata kawasan, dan memastikan penggunaan lahan sesuai peruntukan.

"Kegiatan penertiban ini bertujuan menjaga ketertiban umum dan menata kawasan agar lebih tertib serta sesuai peruntukan. Kami laksanakan dengan pendekatan persuasif, komunikatif, dan tetap mengedepankan sisi humanis," kata Anwar.

Penertiban dimulai sejak pukul 08.00 WIB dengan sasaran tujuh bangunan liar dan dua pangkalan ojek di sejumlah titik, antara lain sepanjang Jalan Kranggan, depan RS Annisa Citeureup, serta kawasan Ruko Tripel J Mayor Oking.

Warga Kooperatif Dukung Penataan

Anwar menjelaskan bahwa jalannya penertiban berlangsung kondusif karena sebagian besar pemilik bangunan telah melakukan pembongkaran secara mandiri.

Dari total 50 bangunan liar yang terdata, sebanyak 43 bangunan sudah dibongkar langsung oleh pemiliknya.

"Artinya masyarakat cukup kooperatif dalam mendukung upaya penertiban ini," ujar Anwar.

Selain membongkar bangunan liar, petugas juga memberikan imbauan kepada pedagang agar tidak kembali berjualan di area terlarang seperti trotoar, bahu jalan, saluran irigasi, maupun lahan di luar batas pagar pemerintah daerah.

Penertiban ini melibatkan personel gabungan dari Satpol PP Kabupaten Bogor, perangkat Desa Puspasari, Linmas, Garnisun, PLN Unit Citeureup, Dinas Perhubungan, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

DLH bersama Satpol PP turut membersihkan puing hasil pembongkaran dan mengangkutnya ke tempat pembuangan PT Kanisatex yang difasilitasi oleh Kecamatan Citeureup.

Anwar menegaskan bahwa kegiatan penertiban berjalan lancar dan efektif tanpa hambatan berarti.

"Harapannya masyarakat semakin menyadari pentingnya menjaga ketertiban dan tidak mendirikan bangunan liar di lokasi yang bukan peruntukannya," pungkasnya.

Penulis :
Arian Mesa