
Pantau - Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menggratiskan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebagai bentuk dukungan terhadap program nasional pembangunan tiga juta rumah.
Kebijakan Perizinan Gratis untuk Program Nasional
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Pangkalpinang, Juhaini, menyebut kebijakan tersebut sebagai langkah prorakyat.
"Kebijakan prorakyat berupa pembebasan biaya perizinan PBG dan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah ini merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah untuk memudahkan warga membangun rumah layak huni sekaligus mendukung program nasional," ungkapnya.
Kebijakan ini telah dituangkan dalam Surat Keputusan Wali Kota Pangkalpinang dan mulai diberlakukan sejak dua bulan lalu bersamaan dengan peluncuran resmi dari Kementerian Dalam Negeri.
"Penerbitan kebijakan itu sudah kita laporkan ke pemerintah pusat," kata Juhaini.
Kebutuhan Rumah Masih Tinggi di Pangkalpinang
Pada tahun 2024, Pemkot Pangkalpinang tercatat membangun 50 perumahan.
"Kalau satu perumahan membangun 100 unit, berarti ada sekitar 5.000 unit yang sudah disiapkan," jelas Juhaini.
Meski demikian, kebutuhan rumah di Pangkalpinang masih cukup besar.
Berdasarkan data Dinas Perumahan dan Permukiman, terdapat 55.532 kepala keluarga di kota itu, dengan 2.998 kepala keluarga di antaranya masih membutuhkan rumah pribadi layak huni.
Dengan kondisi tersebut, Pemkot Pangkalpinang telah mengajukan data kebutuhan ke Kementerian Perumahan agar masyarakat mendapat bantuan stimulan.
"Kita berupaya agar pengajuan kebutuhan ke Kementerian Perumahan ini bisa diperhatikan dan masyarakat bisa mendapatkan bantuan stimulan," tutup Juhaini.
- Penulis :
- Arian Mesa








